Ilustrasi. (sumber foto:detik)

Berita Pemberantasan Korupsi Kota Bekasi
– Menguak kasus pembelian komputer di Pemerintahan Kota Bekasi Sebesar Rp 3.583.517.400.00. Ironisnya kasus tersebut belum di sentuh hukum, sehingga pihak Kajati Jawa Barat harus dapat mengusut adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Pasalnya pemerintahan Kota Bekasi dalam laporan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 menyajikan belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp.115.217.809.103,00 atau 71,57% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp.160.988.664.560,44 realisasi tersebut diantaranya belanja modal peralatan dan mesin pada sekretariat daerah yaitu kegiatan pengadaan komputer untuk UN CBT SMP Negeri di kota Bekasi  sebesar Rp.32.685.908.896,00 atau 99,60% dari anggaran sebesar Rp.32.815.622.926,00.

Kegiatan pengadaan komputer untuk UN CBT SMP Negeri di Kota Bekasi dilaksanakan oleh PT.AXI berdasarkan surat perintah kerja (SPK) Nomor 602.21/SPK.117-UN.CBT.SMP/SETDA.PLK tanggal 16 April 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.32.685.908.896,00 waktu pelaksanaan dalam SPK adalah 30 hari yang di mulai sejak tanggal 16 april 2018 dan berakhir pada tanggal 15 mei 2018 pemilihan PT.AXI sebagai penyediaan barantg kegiatan pengadaan komputer menggunakan metode E-Purchasing melalui E-Catalogue pada laman Website Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Barang Jasa Pemerintah (LKPP) bertindak selaku PPK pengadaan tersebut adalah kepala bidang pendidikan dasar pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Sdr.UUM SM.

Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) kegiatan tersebut adalah kepala seksi perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sdr.SH. dan proses pemesanan barang melalui e-katalogu LKPP di sepakati oleh PPK dan PT.AXI berdasarkan surat pesanan e-purchasing dengan Validasi ID : 15494618237664 dan ID Paket : PKM-P1804-940006 pada tanggal 13 april 2018. (As.)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!