Bekasi, Berita Pemberantas Korupsi – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Tambun Selatan tetap melakukan pungutan luran Bulanan Peserta Didik (IBPD). Terkesan tidak memperdulikan surat edaran dari Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait pembiayaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat pada masa Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat edaran Disdik Jabar Nomor:422.4/4460-Set.Disdik menegaskan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk mempedomani dan melaksanakan kebijakan pembiayaan pendidikan pada SMA/SMK/SLB Negeri.

Adapun poin-poin dari surat edaran tersebut berisi; 1. kepala sekolah agar mengkaji ulang kegiatan sekolah yang sudah diprogramkan dalam RKAS sejak diberlakukan PBM di rumah hingga akhir semester genap dengan mengoptimalkan pembiayaan pendidikan yang bersumber dari dana BOS; 2. melakukan efisiensi dan revisi kebutuhan anggaran dalam RKAS dengan memilah dan menunda/membatalkan program yang tidak dapat dilakukan karena kondisi darurat akibat Covid-19; 3. menginventarisir orang tua peserta didik yang tidak memiliki penghasilan tetap/ terdampak secara ekonomi akibat Covid-19, untuk mendapat prioritas fleksibilitas dalam memenuhi kewajiban pembayaran IBPD, fleksibilitas dapat berupa waktu pembayaran, pengurangan besaran, dan/atau pembebasan pembayaran; 4. melalui komite sekolah menghimbau orang tua yang memiliki penghasilan tetap/kemampuan pembiayaan lebih, disamping pembayaran IBPD, untuk dapat saling berbagi melalui mekanisme sumbangan dalam kelancaran pembiayaan sekolah; 5. Setiap SMA/SMK/SLB Negeri tidak diperkenankan mewajibkan peserta didik membayar IBPD sekaligus untuk beberapa bulan; Khusus untuk SMA/SMK/SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat, kebijakan pembiayaan pendidikan di sekolah disesuaikan dengan kebijakan yayasan masing-masing.

Namun kenyataannya SMAN 3 Tambun Selatan masih saja menerbitkan Surat edaran tentang pemberitahuan pembayaran Iuran Bulanan Peserta Didik (IBPD)  yang dibuat mengatasnamakan komite SMAN 3 Tambun Selatan, hal tersebut sangat bertentangan dengan surat edaran Disdik Jabar.

Pihak SMAN 3 Tambun Selatan, melalui surat Edarannya yang ditujukan kepada orangtua/wali peserta didik kelas X,XI,XII dengan nomor surat 863/305/SMAN3TAMSEL/CDP.WIL III/2020.

Guna mengefektifkan kegiatan selama masa darurat penyebaran covid-19, maka pembayaran IBPD dapat dilakukan melalui Transfer/ATM/mobile banking/internet banking ke nomor rekening atas nama Komite sekolah, Hal ini dikeluhkan oleh Orangtua murid.

Orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya, merasa keberatan dengan adanya surat edaran yang dibuatkan pihak sekolah. “Kesulitan ekonomi saat ini akibat virus Corona, masyarakat harusnya dibantu pemerintah bukan malah menambahkan beban, termasuk kaitan edaran iuran sekolahan anak,” keluhnya.

Sementara itu, Winda lestari, Koordinator Konfirmasi Pembayaran IBPD kelas X MIPA/IPS, saat ditanya melalui telepon selulernya sudah berapa Iuran yang masuk, ia mengatakan “Sebagian sih sudah setengahnya udah masuk pak”. Jelasnya. (MICO)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!