Bekasi, Berita Pemberantas Korupsi – Mengenai Surat yang di layangkan LSM KAMPAK MAS RI pada 26-02-2020 ke kantor Kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi sejauh ini belom ada respon dari pihak Kejari. Di duga Kejari Kabupaten Bekasi ‘masuk angin’.
Pembangunan gedung Rawat Inap Puskesmas Karang Bahagia semenjak dibangun sampai sekarang tidak berfungsi, pasalnya pembangunan tersebut di duga gagal kontruksi, dari platpon yang ambrol, keramik ambalas, tiang pondasi belah, dinding retak dan miring, dan lebih parahnya lagi pondasi tidak menggunakan ceker ayam. Ini sudah jelas sangat membahayakan pengguna bangunan tersebut, khususnya pasien serta para pegawai puskesmas itu sendiri.
Dengan itu pihak Puskesmas Karang Bahagia tidak berani menggunakan bangunan tersebut, yang di kwatirkan nantinya akan membahayakan.
Disinyalir Pihak Dinas PUPR dan Kontraktor PT Timbang Cipta Laksana kongkolingkong dan kerja sama memperbaiki semua yang rusak terhadap Gedung Rawat Inap Puskesmas tersebut.
Bahyudin selaku Ketua LSM KAMPAK MAS RI DPC Kabupaten Bekasi berkomentar, Kami sudah tiga kali menanyakan kelanjutan Laporan Informasi dari LSM KAMPAK MAS – RI, Sudah 3 minggu Laporan Informasi LSM KAMPAK MAS – RI terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pembangunan Gedung Rawat Inap Puskesmas Kecamatan Karang bahagia masih dimeja Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten bekasi, ko bisa yah? apa dianggap tidak penting laporan itu, apa memang harus unjuk rasa dulu baru di tindak lanjuti, jangan-jangan ada konsfirasi antar Kejaksaan dengan Dinas terkait dan pihak PT.Timbang Cipta Laksana selaku Pemenang tender pembangunan Gedung Rawat Inap. Paparnya
Lanjut Bayudin, “Kalau memang tidak ada tindak lanjutnya dari kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, kita sudah siapkan Laporan yang berkasnya akan segera Kami kirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Jawa Barat, kami tidak akan tinggal diam kita akan terus telusur dan laporkan sampai ada tindakan dari pihak penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku’. Pungkasnya ( way )