Bandung Barat, Berita Pemberantas Korupsi – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam laporan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2018 (audited) menyajikan realisasi lain-lain PAD yang sah sebesar Rp95.735.xxx.xxx,xx atau 110,71% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp86.476.xxx.xxx,xx. Realisasi tersebut diantaranya merupakan penerimaan dana klaim jasa pelayanan BPJS pada RSUD Lembang.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyelenggarakan urusan kesehatan masarakat yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh tingkatn pertama atau disebut Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau disebut Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), serta dilaksanakan pada Pelayanan Kesehatan tingkat rujukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memiliki 32 FKTP yang tersebardi tingkat kecamatan terdiri dari enam FKTP yang telah memiliki tempat rawat inap dan 26 FKTP tanpa tempat perawatan inap. Selain itu, juga memiliki tiga RSUD tipe D, yaitu RSUD Cililin dengan status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan RSUD Cikalong Wetan dan RSUD Lembang yang masih berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang merupakan bagian dari perangkat daerah atau OPD Dinas Kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, RSUD Lembang bersama BPJS menyepakati kerjasama pelayanan kesehatan,yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama tanggal 29 Desember 2017 tentang pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan bagi peserta program jaminan kesehatan.
Dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan BPJS pada fasilitas kesehatan tingkat rujukan (rumah sakit), RSUD Lembang berperan sebagai penyedia fasilitas dan pelayanan kesehatan bagi peserta program jaminan kesehatan. Selanjutnya, atas jenis fasilitas dan pelayanan kesehatan yang telah diberikan, diajukan klaim kepada BPJS.
Pengelola penerimaan pembayaran klaim dari BPJS atas dana jasa pelayana kesehatan RSUD Lembang dilaksanakan oleh BPP RSUD Lembang. Dana jasa pelayanan kesehatan digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan oleh tenaga medik dan pemberian fasilitas kepada peserta BPJS Kesehatan.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan penerimaan dan penggunaan dana jasa pelayanan kesehatan program BPJS Kesehatan pada RSUD Lemabang diketahui bahwa BPP RSUD Lembang tidak menyetor seluruh penarikan tunai kas Daerah. Setoran selama periode tahun 2017 sebesar RP2.219.xxx.xxx,xx dan periode tahun 2018 sebesar Rp1.492.xxx.xxx,xx. Penyetoran ke kas daerah selanjutnya diakui sebagai Pendapatan Retribusi Daerah (Retribusi Pelayanan Kesehatan) dan disajikan dalam laporan keuangan.
Sisa penarikan tunai rekening RSUD Lembang pada Bank Mandiri yang belum disetor ke kas daerah adalah sebesar Rp7.715.xxx.xxx,xx. Berdasarkan berita acara permintaan keterangan nkepada BPP, yang bersangkutan menyatakan telah menyerahkan sebesar Rp2.154.xxx.xxx,xx kepada Kepala RSUD Lembang, yaitu pada tahun 2017 dan 2018. Atas penyerahan ini, Kepala RSUD Lembang telah mengakui hal tersebut, dan sampai dengan pemeriksaan berakhir dana tersebut belum disetorkan ke kas daerah.
Hal tersebut mengakibatkan potensi kerugian daerah atas klaim dana jasa pelayanan kesehatan pada RSUD Lemabang sebesar Rp7.715.xxx.xxx,xxx. (RED)