Surat Jawaban BPK Perwakilan Jawa Barat. |
Kota Bekasi, Rajawalinews– Terkait pemberitaan mengenai Pemerintah Kota Bekasi di Dinas Lingkungan Hidup, dimana terdapat realisasi belanja bantuan sosial sebesar Rp43.771.200.000,00 tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban dan tanda terima.
Bersama ini kami dari Gabungan dari Media Rajawali News, Media Cakarabuana, Media Berita Pemberantas Korupsi dan Kupas Tuntas Cetak Maupun Online. Gabungan IWO Indonesia (Ikatan Wartawan Online Indonesia) Dengan Motto “Mengemban Amanat Penderitaan Rakyat“.
Menyampaikan informasi ke kalayak publik bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi telah mengikuti arahan dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan telah memproses pertanggungjawaban sesuai dengan aturan yang ada.
Sebelumnya kami juga telah melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi terkait hal tersebut dan pihak yang bersangkutan telah memberikan jawabannya.
Surat Jawaban Dinas Lingkungan Hidup kota Bekasi. |
Hal tersebut sesuai dengan jawaban dari BPK Perwakilan Jawa Barat melalui balasan surat pada tanggal 24 Februari 2020 yang memberikan jawaban bahawa, Instruksi Wali Kota Bekasi No. 700/538/ITKO Tgl 31 Mei 2019 tentang TLHP atas LKPD Kota Bekasi TA 2018 kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi; Surat Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup No. 846/889.1/Dinas LH-PSL tanggal 12 Juni 2019; dan Bukti tanda terima transfer triwulanan yang sudah ditandatangani/cap jari oleh seluruh penerima bantuan di tiga kelurahan (Cikiwul, Ciketingudik, dan Sumurbatu).
Semoga informasi ini dapat menjawab kegundahan masyarakat terkait dana sosial yang di kelolah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. (RED)