Ilustrasi. |
Bekasi, Berita Pemberantas Korupsi – Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam LRA untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2018 menyakijan realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp268.424.258.985,00 atau 67,20% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp399.427.707.578,00. Dari realisasi Belanja Modal, Gedung dan Bangunan tersebut diantaranya sebesar Rp259.219.222.485,00 merupakan realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pemeriksaaan terhadap pelaksanaan sembilan paket pekerjaan Belanja Modal dan Bangunan pada Dinas PUPR seluruhnya sebesar Rp89.287.451.000,00 menunjukkan adanya kekurangan volume sebesar Rp909.705.370,01.
Pembangunan Gedung Tripartit Kabupaten Bekasi dilaksanakan oleh PT JRP yang tertuang dalam dokumen surat perjanjian nomor 602.3/F150-94/SPP/BGN/DPUPR/2018 tanggal 9 Agustus 2018 dengan kontrak sebesar Rp9.090.453.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 140 hari kalender, dengan konsultan pengawas pekerjaan ini adalah PT MSB.
Pekerjaan tersebut telah diserahterimakan dengan bobot pekerjaan sebesar 36,05% dan dinyatakan wanprestasi berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 602.2/77/BAST/BGN/DPUPR//2018 tanggal 4 Desember 2018. Pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp3.277.199.211,00 atau 36,05%.
Pada waktu pengerjaannya, pekerjaan pembangunan Gedung Tripartit Kabupaten Bekasi mengalami keterlambatan sampai dengan dinyatakan wanprestasi oleh PPK.
Dari hasil pemeriksaan fisik bersama penyedia Barang atau Jasa, PPK, PPTK, Konsultan, Pengawas, dan Inspektorat. Hasil analisa terhadap dokumen kontrak, back up data kuantitas, as built drawing, dan perbandingan antara volume pekerjaan yang dibayar dengan volume pekerjaan terpasang menunjukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp144.621.773,00. (RED)