Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
Karawang, Berita Pemberantas Korupsi – Oknum Pejabat Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang telah menggorok anggaran melalui kegiatan belanja perjalanan dinas luar daerah. Berdasarkan rincian perjalanan dinas per nama pegawai diketahui total uang transpot yang tidak didukung bukti riil sebesar Rp345.300.000,00.

Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang memiliki angaran belanja perjalanan dinas luar daerah Rp13.131.323.060,00 dengan realisasi sebesar Rp10.437.709.586,00 atau 79,49%. Anggaran tersebut untuk merealisasikan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada sekretariat DPRD Kabupaten Karawang.

standar yang digunakan untuk PNS pada sekretariat DPRD mengikuti standar satuan harga Bupati Nomor 910/Kep.1072-Huk/2017 sedangkan perjalanan dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD diatur sendiri.

BPK RI melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas PNS pada Sekretariat DPRD untuk delapan kegiatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan realisasi perjalanan dinas berupa uang harian yang besarannya bervariasi berdasarkan golongan, uang transpot sebesar Rp300.000,00, uang pengantian tiket pesawat atau kereta api atau lainnya untuk perjalanan dinas luar daerah luar provinsi, serta unag akomodasi atau penginapan.

Bukti fisik pengeluaran uang transport hanya berupa kuitansi yang digabung dengan uangharian. Kuitansi ditandatangani oleh pelaksana perjalanan dinas, bendahara pengeluaran dan KPA. Pengeluaran uang transport tidak didukung dengan struk pembelian BBM, struk biaya tol, ataupun tiket travel. 

Dengan adanya bukti pertanggunjawaban yang tidak riil tersebut, Kami dari Media Rajawali Group mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan, khususnya Kejari Kabupaten Karawang. (RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!