Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. |
Karawang, Berita Pemberantas Korupsi – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang melakukan pemangkasan atas Realisasi Anggaran belanja barang dan jasa.
Kali ini di Dinkes Kabupaten Karawang telah melakukan kelebihan pembayaran sebesar Rp83.000.000,00 atas kegiatan jasa konsultasi.
Dinkes Kabupaten Karawang melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) melakukan belanja jasa konsultasi pengawas gedung rawat inap kelas 3. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT DKH berdarakan surat perjanjian nomor SUDK/JKS/07/IX/2018 tanggal 3 September 2018 senilai Rp176.484.000,00. Dari pelaksanaannya terdapat selisih pembayaran atas biaya personil sebesar Rp71.000.000,00
Selain biaya personil, kegiatan ini juga memiliki komponen biaya non personil meliputi sewa kendaraan roda empat, sewa kendaraan roda dua, sewa komputer dan printer, sewa kantor, biaya rapat, telepon, koneksi internet, alat tulis kantor, dokumentasi dan laporan. Total biaya non personil sebesar Rp71.040.000,00.
Sehingga total kelebihan pembayaran adalah sebesar Rp83.000.000,00 yang mengakibatkan kerugian Derah dan Negara. (RED)