Armada untuk mengangkut sampah DLHK Kabupaten Karawang. (dok)

Karawang, Berita Pemberantas Korupsi – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang pada TA 2018 menyajikan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp29.443.482,00 dengan realisasi sebesar Rp29.227.177.965,00 atau 99,27% dari anggaran. Realisasi belanja barang tersebut diantaranya merupakan realisasi belanja BBM pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan pada Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan, kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional kebersihan sebesar Rp6.772.246.850,00. Belanja BBM tersebut untuk kendaraan operasional seksi pelayanan kebersihan pada Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Limbah.
Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) bidang kebersihan, pengelolaan sampah dan limbah melakukan pembayaran kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) dengan dua cara, yaitu pemayaran sistem deposit dan secara tunai melalui staf atau pelaksana pada seluruh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang memiliki unit becak motor (cator) sampah.
Hasil pemeriksaan atas realisasi belanja BBM, dokumen perjanjian kerja sama, dan berdasarkan konfirmasi kepada pihak SPBU diperoleh hasil bahwa, perjanjian kerjasama tidak mengganbarkan komdisi yang sebenarnya, bukti pertanggungjawaban tidak mengganbarkan kondisi yang sebenarnya dan nilai realisasi belanja BBM pada bukti pertanggungjawaban berbeda dengan realisasi belanja BBM yang diterima oleh pihak.
Hasil konfirmasi kepada PT SA yang merupakan perusahaan yang menaungi SPBU yang bekerjasama dengan DLHK Kabupaten Karawang menunjukan bahwa terdapat perbedaan jumlah BBM dan uang yang diterima PT SA antara dokumen pertanggungjawaban DLHK dengan data pada PT SA. Selisih antara bukti pertanggungjawaban dengan uang yang benar-benar diterima oleh PT SA adalah sebesar Rp1.626.430.250,00. (RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!