Musi Rawas Utara (Muratara)
Penyidik Unit Pidana Khusus Satuan Reskrim Polres Musi Rawas Utara menahan Direktur dan Bendahara RSUD Rupit periode 2018.
Mereka diduga terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018 senilai Rp1,04 Miliar.
Adapun identitas ketiga tersangka yang ditahan yakni dr.Herlina selaku Direktur BLUD RSUD Rupit periode Juli hingga Desember 2018 , bendahara, dian winani dan jefri.
Namun penyidik belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit dengan dibuktikan surat keterangan dari dokter.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Wakapolres Kompol I Putu Suryawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi, kanit Tipikor dan kasih humas Kamis, 12 September 2024 menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 68 orang saksi.
Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.
Selain itu turut diamankan 126 dokumen dan 1 Unit Handphone Galaxy A8 sebagai barang bukti proses penyidikan.
Wakapolres akp I putu suryawan menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus, pada 21 Maret 2022 terdapat Laporan Informasi terkait Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018.
Kemudian Unit Tipidkor Satreskrim Polres Musi Rawas Utara melaksanakan verifikasi terhadap Laporan Informasi tersebut.
Selain itu penyidik juga melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan dokumen terkait Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018. Tutupnya.(Tim)