PURWAKATA, (BPK).- Oknum dokter spesialis kedokteran jiwa (psikiater) berinisial JS diduga ikut membantu peredaran obat daftar G di Purwakarta. Dengan modus mengobati pasiennya, JS memberikan obat penenang dalam jumlah banyak.
Setelah menerima obat penenang melalui resep, pasien menjual berbagai jenis obat G ke konsumennya.
Menurut pengakuan salah satu pasien, yang minta namanya dirahasiakan, dirinya berobat ke dokter JS di apotek Dahlia. Sebab, jika berobat ke dokter JS di RS Bayu Asih, dia tidak mendapatkan banyak obat.
“Biaya pengobatan hanya Rp 100 ribu, yang mahal biaya nebus resep sebesar Rp 800 ribu. Saya mendapatkan tiga jenis obat penenang, alp*lam, ri“na, clo*”am masing-masing tiga lembar dan 15 obat tidur. Total saya mendapatkan 9 lembar obat penenang dan 15 butir obat penenang,” tuturnya.
Pasien lain mengatakan, obat dituliskan dokter dalam resep sesuai permintaannya. “Saat datang, saya tidak diperiksa. Saya hanya ditanya minta obat apa aja dan dia catat dalam resep,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, dokter spesialis kedokteran jiwa (psikiater), JS mengaku, apa yang dia lakukan sesuai aturan.
“Pemberian resep obat penenang sesuai Undang-undang narkoba dan kesehatan. Bahkan, jumlah obat yang saya berikan sesuai Permenkes. Jika ada Undang-undang baru terkait pemberian jumlah obat, saya akan merubahnya,” tuturnya.
Dokter JS menambahkan, jika ada oknum pasien yang memperjualbelikan obat jenis G, dia tidak ikut bertanggung jawab. “Saya hanya menjalankan profesi kedokteran. Saya harus menerima dan memberikan kebutuhan pasien. Jika pasien menyalahgunakan, semuanya resiko dia,” ujarnya. (Vans)