Muratara – Pemerintah Desa Terusan kecamatan karang jaya kabupaten Musi Rawas Utara melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 dan Daftar Usulan Musyawarah Perencana Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) Tahun 2025. Selasa 9 Juli 2024.

penyelenggaraan tersebut dilaksanakan oleh BPD Desa Terusan, dibuka oleh Kepala  Desa dan dihadiri oleh Seluruh perangkat Desa, Camat Karang Jaya, Kapolsek , P3MD, LPM, TP PKK Pendamping Desa, Karang Taruna Desa, Kepala Lembaga Pendidikan, dan sempat hadir Anak -anak KKN dan perwakilan unsur tokoh Masyarakat.
 
Dalam sambutanya Kepla Desa Terusan Yauman Candra menyampaikan,” kegiatan Desa dapat dilaksanakan Berawal dari tahap perencanaan, Perencanaan Pembangunan Desa sejatinya merupakan pondasi bagi sukses atau tidaknya sebuah pembangunan.

“Ada sebuah istilah perencanaan yang baik akan menghasilkan sesuatu yang baik pula. Kiranya tidak berlebihan pemerintah telah membuat regulasi yang mengatur tentang perencanaan desa dimana perencanaan desa harus dibuat secara matang, sistematis, partisipatif, efektif dan efisien. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang benar-benar terencana dan terukur,” Sampainya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan perencanaan desa yaitu terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM Desa ) untuk jangka waktu enam tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) untuk jangka waktu satu tahun sebagai penjabaran dari RPJMDesa.,” kata Yauman Candra Kepla Desa Terusan.

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 dan Daftar Usulan Perencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2025.
 
Pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 dan Daftar Usulan Perencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2025 mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permen Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.

(Jurnalis: supriyadi)
 

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!