PURWAKARTA, (BPK).- Polres Purwakarta memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan pidana yang menimpa anggota ormas Satya Kita Pancasila (SKP) yang bernama Ujang Demang.

Ketua Umum DPP SKP, Andre Samuel, Sekjen Keke, jajaran pengurus DPD SKP Purwakata, didampingi Kuasa hukum DPP Satya Kita Pancasila, Abdul Sujadi sowan ke Unit II Polres Purwakarta, Selasa (22)9/2020).

Menurut Ujang Demang, dirinya dilaporkan boss Hartonos Raya Motor, Heri dengan delik pidana dan di BAP Pihak Polres, Namun, pihak Polres membantah jika telah terjadi BAP.

“Kami memanggil Ujang Demang hanya sebatas klarifikasi terkait pengaduan pimpinan Heri Hartonos Jaya Motor,” kata Kanit II Polres, Wawan.

Sementara itu, kuasa hukum SKP, Abdul Sujadi menjelaskan terkait pemanggilan Ujang Demang adalah untuk klarifikasi permasalahan yang terjadi

“Bahkan Polres akan memediasi masalah dana talang ini agar ada win-win solution,” katanya.

Terkait sekelompok debt collector yang melibatkan beberapa oknum Brimob yg mencoba melakukan penyitaan mobil, Sujadi menjelaskan setelah di klarifikasikan ke pihak Polres, ternyata, itu bukan perintah pihak Polres.

“Menurut pa Kanit Wawan itu pola pihak perusahaan untuk menagih hutang. Karena mentok, mereka lari ke Polres,” katanya.

Ketua Umum DPP SKP, Andre Samuel mengaku siap mengawal masalah ini sampai tuntas.

“Jangan sampai hal serupa (diperas pengusaha, -red) menimpa warga Purwakarta lainnya. Usaha dana talang diperbolehkan, selama tidak memberatkan konsumen,” katanya.

Bunga pinjaman sebesar 0,7 persen per hari dinilai sangat memberatkan konsumen. Karena itu, legalitas perusahan dana talang ini harus dipertanyakan.

“Apakah perusahaan ini sudah terdaftar di OJK? Jika ilagal maka pihak kepolisian berhak memberikan polish line,” ujarnya. (vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!