Jambi, BPK – Pengadilan Negeri Sarolangun Jambi melaksanakan sidang Pembacaan Peledoi Nota pembelaan Terdakwa Noka Bin M.Nur Desa Sukamenang Kecamatan Karang Jaya kabupaten Musi Rawas Utara
Sidang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB yang dibuka oleh Hakim Ketua bertempat dirung sidang Cakra pengadilan negeri Sarolangun Jambi hinga selesai hari ini Rabu 8 Mei 2024
Dalam pembacaan peledoi Terdakwa (Noka) menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korba, Korban Inisial HI Warga Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, kerena dia sangat menyesali perbuatannya dan dia juga Memohon dengan Sangat kepada yang mulya Hakim agar dapat meringankan hukuman yang akan dia terima.
“Kepada korban, pada keluarganya korban yang meninggalkan, dengan semua kejadian ini sungguh saya sangat menyesalinya dan pada saat peristiwa itu terjadi tidak ada sedikitpun yang terlintas difikiransaya akan terjadi antara saya dan korban, dan pada akhirnya kalu saya sampai menghilangkan nyawa korban dan saya Sangat-sangat menyesalinya semua kejadian itu “Ucap Terdakwa
Dengan rasa penyesalan Saya ikhlas dan ridoh dengan keputusan hukuman yang akan saya terima, saya hanya manusia biasa yang tidak luput dari hilaf, salah dan dosa, dan sekali lagi saya mohon maaf dengan peristiwa yang telah terjadi dan saya sellau berdoa dan memohon kepada yang mahakuasa agar dapat selalu memberikan kepada saya rasa ketenagan, dan kepada yang terhormat yang Mulya hakim saya memohon dengan sangat dan saya berharap agar dapat meringankan hukum yang akan saya Terimah ” Kata Terdakwa dengan perasaan menyesal”
Jones Sihombing SH. Penasehat hukum Terdakwa dari Posbakum Pengadilan negeri Sarolangun Jambi waktu diwawancarai awak media mengatakan tuntutan Jaksa penuntut umum dengan tuntutan Pasal 338 KUHP kurang tepat.
Sidang kita hari ini sidang Noka Bin M. Nur Perkara Pembunuhan dan kami dari Penasehat hukum Posbakum Pengadilan negeri Sarolangun membacakan Pledoi nya Noka Bin M. Nur peledoi nya secara singkat yang intinya kami dari Penasehat hukum menyatakan tuntutan Jaksa penuntut umum yang menurut dengan pasal 338 kurang tepat ” ujar Penasehat hukum Terdakwa.
Kami mengajukan dalam Peledoi tersebut yang tepat adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP dan kami juga memohon kepada majelis hakim untuk dapat memberikan keringanan seringan ringannya dan Seadil-adilnya karena terdakwa mengakui perbuatannya koperatif delam persidangan dan juga menyerahkan diri
Untuk selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) Meminta waktu satu Minggu (24 Mei 2024) untuk komentar masalah Peledoi yang kami ajukan “tutup Jones Sihombing SH.
(Jurnalis Supriyadi)