PURWAKARTA, (BPK).- Dana Desa tahap III tahun 2023 Desa Pusakamulya Kecamatan Kiarapedes Purwakarta diduga jadi “bancakan” oknum aparat desa.

Pasalnya, pemagaran dan TPT lapang sepak bola yang berlokasi di dusun I Desa Pusakamulya menelan anggaran sebesar Rp 150.210.100,00-. Dan diduga terjadi mark up biaya proyek.

Saat tim media investigasi dan bertemu dengan beberapa sumber yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut, mereka menerangkan pembangunan pagar hanya menghabiskan dana Rp 71 juta dan TPT  Rp 27 juta. Dikemanakan sisa anggaran Rp 52 juta?

Kepala Desa Pusakamulya, Nunung Rahayu saat dikonfirmasi mengaku pekerjaan sudah sesuai RAB.

“Ke desa aja saja pa, kita survei  sama-sama ke lapangan. Volume pembangunan sudah sesuai dengan RAB,” katanya.

Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta, Agus Yasin menanggapi persoalan proyek pemagaran dan TPT dengan total anggaran Rp 150.210.100,00. Dan pada  realisasinya ada selisih sebesar Rp 52 juta. Yang  menurut informasi dari aparat desa, sisa Rp 52 juta dipakai untuk biaya administrasi.

“Jelas persoalan itu akan menjadi dugaan adanya penggelembungan (mark up) anggaran, karena secara logika dalam pekerjaan proyek itu biaya umum tidak akan melebihi 10% dari pagu anggaran,’ ujarnya.

Sesuai ketentuan, pada umumnya pekerjaan pengawasan ini memiliki hitungannya sendiri. Umumnya dihitung sekitar 4%-7% dari nilai proyek yang dijalankan, serta besarnya fee konsultan perencana berdasarkan waktu kerja berkisar antara Rp.51.000,- s/d Rp.100.000,- per jam, atau antara Rp. 250,000 sampai Rp. 500,000 per hari. Itu sebagai standarisasi yang logus.

“Maka apabila pekerjaan nilsinya sebesar itu, sangatlah tidak logis untuk biaya administrasi sampai mencapai kisaran 34 %,” ujarnya.

Berarti ada perbuatan yang patut didugakan, selain penyalahgunaan wewenang juga penyelewengan anggarannya. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!