OGAN ILIR,(BPK).- Penatausahaan dan Pengelolaan Kas pada Lingkup Pemerintah Kabupaten
Ogan Ilir Belum Memadai
Pemkab Ogan Ilir Tahun 2022 menyajikan Kas dan Bank sebesar
Rp185.325.267.966,19. Hasil pemeriksaan kas secara uji petik atas penatausahaan
Bendahara Umum Daerah (BUD), Uang Persediaan (UP), dan cash opname pada
Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara BOS menunjukkan
hal-hal sebagai berikut.
a. Penatausahaan Bendahara Umum Daerah tidak tertib
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, observasi, dan wawancara dengan
Kepala Bidang Perbendaharaan ditemukan adanya kelemahan atas pengelolaan kas
daerah antara lain.
1) Penatausahaan Buku Kas Umum tidak dilaksanakan secara riil time
Pemkab Ogan Ilir Tahun 2022 telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi
Pembangunan Daerah (SIPD) dari proses penganggaran dan penatausahaan
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penatausahaan BUD yang dihasilkan
oleh aplikasi SIPD tidak dapat digunakan karena proses penerbitan SP2D dan
penginputan STS tidak secara otomatis masuk dalam Buku Penerimaan dan
Buku Pengeluaran BUD. Selain itu, Kuasa BUD juga menyusun BKU manual.
BKU tidak dibuat secara realtime, hal ini ditunjukan pada saat Tim Pemeriksa
melaksanaan pemeriksaan Interim, BKU baru diselesaikan sampai bulan Mei
2022 dan baru bisa diselesaikan pada tanggal 13 Februari 2023. Konfirmasi
kepada Kasubbid Pengelolaan Kas Daerah Bidang Perbendaharaan BPKAD
Ogan Ilir menyatakan bahwa hal tersebut terjadi karena penomoran SP2D yang
dihasilkan aplikasi SIPD terlalu panjang, sedangkan karakter yang bisa
disajikan dalam informasi rekening koran terbatas, sehingga bagian
pengelolaan kas kesulitan mengidentifikasi pengeluaran atas SP2D dalam
rekening koran.
Penelusuran lebih lanjut atas BKU diketahui bahwa pencatatan dalam BKU
adalah mutasi dalam rekening koran, sehingga tidak ada perbedaan antara
mutasi pengeluaran dan penerimaan BKU dengan mutasi debit dan kredit dalam
rekening koran. Hal ini tidak sesuai dengan saldo yang dituangkan dalam BA
rekonsiliasi bank.
2) Rekonsiliasi Bank tidak dibuat secara memadai
BUD telah melakukan rekonsiliasi bank secara rutin setiap bulan. Hasil
pemeriksaan atas Berita Acara Rekonsiliasi Bank, BKU dan rekening koran kas
daerah menunjukkan bahwa rekonsiliasi dilakukan bukan dengan
membandingkan saldo Kas Daerah pada pencatatan BUD dalam BKU dengan
saldo Bank.
Konfirmasi dengan Kasubbid Pengelolaan Kas Daerah pada Bidang
Perbendaharaan BPKAD Ogan Ilir menunjukkan bahwa rekonsiliasi dilakukan
dengan membandingan daftar penguji SP2D dengan mutasi debit rekening
koran. Nilai saldo catatan BUD yang disajikan dalam BA Rekonsiliasi diperoleh
dari saldo rekening koran dikurangi dengan SP2D yang diterbitkan. Rincian
perbedaan saldo BKU dan saldo pada BA Rekonsiliasi adalah sebagai berikut.
Tabel di atas menunjukkan bahwa rekonsiliasi bank yang dilakukan oleh BPKAD
belum tepat.
b. Penatausahaan Bendahara Pengeluaran
Hasil cash opname secara uji petik dan pemeriksaan bukti pertanggungjawaban
belanja secara uji petik pada Bendahara Pengeluaran OPD menunjukkan bahwa
pengelolaan kas pada lima OPD belum memadai dengan uraian sebagai berikut.
1) Pengamanan fisik kas belum memadai
a) Dinas Perhubungan
Hasil cash opname menunjukkan Bendahara Pengeluaran Dinas
Perhubungan menyimpan uang dalam rekening pribadi. Brankas tidak
digunakan karena kondisi kantor sedang direnovasi. Pemeriksaan atas
mutasi rekening pribadi bendahara pengeluaran menunjukkan bahwa
bendahara menyetor uang kas ke rekening pribadi tanggal 3 Februari 2023
sebesar Rp9.950.000,00, dan telah ditarik tunai tanggal 7 Februari 2023
sebesar Rp8.260.000,00. Sisanya sebesar Rp1.690.000,00 masih berada di
rekening pribadi bendahara pengeluaran. Penyetoran uang kas pada rekening
pribadi tersebut diketahui oleh Kepala Dishub.
b) Dinas PUPR
Hasil cash opname menunjukkan bahwa Bendahara Dinas PUPR tidak
memiliki brankas untuk penyimpanan uang. (Red)