BEKASI,(BPK).- Ali Sopyan Divisi pengawasan dan penindakan Watch Relation of corruption DPP ( WRC ) Mengendus adanya bau tak sedap anggaran dana Desa siluman yang nilainya mencapai Ratusan Melyaran Rupiah merebak di wilayah kab. Bekasi , DEVISI Pengawasan dan penindakan DPP WRC.
Mendesak Tipikor kajati Jawa barat agar dapat mengungkap. Dana dana siluman di Seluruh Desa Wilayah Kab. Bekasi.penyaluran DBHP berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan, sebagaimana amanat Pasal 23 UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan. Beberapa kepala Desa membenarkan atas adanya dana tersebut. Pasalnya Belum pernah di sentuh hukum akibat tidak adanya ke terbukan bagi sang penerima dan penyalur dari pihak Pemda Bekasi pun tidak pernah mempublikasin sehingga rakyat terkesan di bodohi selama ini.
Hal tersebut belum pernah terdengar pengguna anggaran dana bantuan dari ( BAN PROV ) Jawa barat dan anggaran dari pemerintahan Desa maupun pemerintahan pusat, belum termasuk dana yang digelontorkan oleh pemerintah, terutama di masing — masing Desa . Seperti : Anggaran Dana Desa ( ADD ) , Bantuan Provinsi ( BAN PROV ) , Bantuan dari pemerintah pusat
Yang nilainya mencapai Milyaran rupiah. Anjuran pemerintah dana yang diserap oleh Desa harus diumumkan dipublikasikan melalui papan informasi seperti Baliho, berapa nilai anggarannya dan untuk apa saja peruntukannya.
Asun Nirwanto salah seorang warga masyarakat yang peduli dalam hal ingin mengetahui perkembangan Desa– Desa yang ada di Kabupaten Bekasi, baik dari segi inspratuktur dan kesejahteraan di Desa masing–masing bagi masyarakatnya.
Ada lima ( 5 ) Kepala Desa di Kabupaten Bekasi yang dimintakan informasi tentang anggaran yang diterima Kepala Desa masing— masing. Karena mengacu kepada undang — undang nomor 14 tahun 2008 ayat 3 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) .Kepala Desa tersebut tidak memberikan jawaban tentang anggaran tersebut .
Akhirnya di sengketakanlah melalui KI ( Komisi Informasi ) di Bandung Jawa Barat, Kamis 1 Februari 2024. Dengan ketidakhadiran para kepala Desa dipersidangan sengketa informasi publik tersebut, sudah jelas para kepala Desa tidak mengerti apa yang dinamakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) serta tugasnya. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) serta fungsinya sebagai pengelola dan menyampaikan dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dengan keadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan pendokumentasian penyediaan dan / atau pelayanan informasi publik.
Asun Nirwanto dengan sapaan bang haji , ketika dimintai keterangan tentang kepala Desa yang disengketakan disidangkan. ,Ada berapa kepala Desa bang haji ? tanya wartawan, menurut bang haji ada 5 kepala Desa, yaitu: Desa Karang Bahagia Kecamatan Karang Bahagia , Desa Sukawijaya ,Desa Sukabakti Kecamatan Tambelang, Desa Sukakarsa Kecamatan Sukakarya dan Desa Sumber Hurip Kecamatan Pebayuran. Ke lima ( 5 ) kepala Desa tersebut tidak datang, walau ke lima ( 5 ), kepala Desa tersebut tidak datang , sidang tetap berlanjut , Ucap bang haji Lanjut bang Haji sidang tahap pertama pemeriksaan awal ( PA 1 ) sudah memenuhi syarat sebagai pemohon. Dengan pengiriman surat dan jedah waktu pengiriman surat yang ditentukan oleh Komisi Informasi Publik dan Legal standingnya jelas. Kalau sudah memenuhi syarat, pertama berarti lolos ke tahapan berikutnya , ke tahapan Mediasi. Kalau tahapan Mediasi tidak Termohon, tidak hadir, saya sebagai Pemohon bisa mengambil keputusan melanjut ke ajudikasi berikutnya ,” tutup bang haji.(Red)