CIANJUR, (BPK).- Ali Sopyan Devisi DPP WRC menyikapi adanya kebocoran dana di salasatu dinas yang gaya bloon. Pasalnya Dana Rp 811.708.459.04 .dana sebesar itu cukup besar bagi wong cilik. Ali Sopyan mintak kepada jajaran Tipikor Jawa barat . Segera mengusut gerombolan sendikat koruptor di pemkab Cianjur pasalnya terbukti .BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cianjur Tahun 2020 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut: 1. Pemerintah Kabupaten Cianjur Belum Melaksanakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan serta Belum Menetapkan Peraturan Daerah Terkait Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan; 2. Kekurangan Volume atas Realisasi Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sebesar Rp811.708.459,04; dan 3. Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap Belum Memadai. Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Cianjur antara lain agar menginstruksikan: 1. Kepala DPMPTSP berkoordinasi dengan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan serta BPKAD untuk mengusulkan draft Perda tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman serta draft perubahan Perda tentang Retribusi IMB dengan memedomani ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR; 2. Kepala DPUPR selaku Pengguna Anggaran memroses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku sebesar Rp811.724.946,62 dan menyetorkan ke Kas Daerah. (Red)