PURWAKARTA, (BPK).- Kasus Rp 8,5 juta untuk RENA semakin memanas dan melebar. Sebab, IWO Indonesia akan membawa kasus ini ke kongres Hari Pers Nasional (HPN) 2023, 7-9 Februari di Medan, Sumatera Utara.

Kronologi kasus ini bermula dari tangkap tangan Polsek Bojong terhadap wartawan, berinisial R, E, N, dan A pada 10 Oktober 2022 dengan barang bukti uang sebesar Rp 8,5 juta, tahun lalu menjadi pertanyaan. Jika itu tangkap tangan kenapa hanya penerima uang saja yang ditangkap, sedangkan pemberi tidak?

Pada hari yang sama, empat wartawan ini dialihkan ke Polres Purwakarta. Dalam pengembangan ditetapkan oleh penyidik pasal 368 (pengancaman dengan kekerasan), 369 (ancaman pencemaran nama baik dengan lisan atau tulisan), dan 378 (penipuan). Dan pada tanggal 11 Oktober 2022, RENA mendapatkan surat penahanan.

Saat ini, kasus ini dalam proses persidangan. Pada sidang pertama, Rabu (25/1/2023), E dan N tidak hadir karena sakit. Hal tersebut membuat sidang ditunda Rabu (1/2/2023).

Seusai keluar dari kantor Pengadilan Negeri,kuasa hukum RENA, NR Icang Rahardian, SH akan menegakkan keadilan pers di bumi istimewa Purwakarta.

“Saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas, karena banyak kejanggalan yang akan saya buka dalam pengadilan. Jika RENA sampai masuk lapas, maka pelapor pun harus ikut serta masuk lapas,” katanya.

Icang menambahkan, pihaknya akan membawa kasus ini dalam forum HPN agar menjadi isu nasional.

“Tanggal 7-9 Februari 2023 ada dua agenda besar, yakni HUT IWO Indonesia ke-5 dan HPN di Medan, Sumatera Utara. Dalam HPN, kami akan membawa kasus ini sebagai isu nasional kemerdekaan pers,” ujarnya. (Vans)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!