PURWAKARTA, (BPK).- Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Purwakarta meminta Bupati atau pejabat teknis keuangan terkait untuk menjelaskan teralokasikan dana bagi hasil pajak (DBHP) tahun 2016-2017 dalam APBD tapi tidak dibayarkan kepada pemerintahan desa.
Di APBD tahun 2016 pada belanja Bantuan Keuangan kepada provinsi, kabupaten/kota dan pemerintahan desa sudah teralokasikan DBHP di dalam belanja sebesar Rp 253,040 Miliar dan tahun 2017 sebesar Rp 299,224 miliar.
“Kalau di dalam APBD tahun berjalan 2016 dan 2017 sudah teralokasikan DBHP, kenapa dana tersebut tidak diberikan kepada pemerintahan desa malahan menjadi hutang,” kata Ketua GMPK Awod Abdul Ghadir, Rabu (30/11/2022).
Pihaknya menghimbau pejabat terkait termasuk sekda dan kepala DPKAD saat itu jangan menutup-nutupi permasalahan tersebut.
Menurutnya, dalam sisi pengelolaan anggaran kepala daerah saat itu patut diduga melakukan pelanggaran kekuasaan dan penyalahgunaan kewenangan pengelolaan keuangan daerah sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan daerah.
“Harus aparat penegak hukum pro aktif dalam menyikapi masalah DBHP karena semua unsur dugaan perbuatan korupsi sudah ada di depan mata,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) Tarman Sonjaya menghimbau Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika agar jangan terjebak dalam permainan politik anggaran yang terjadi.
Apalagi, kalau sampai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengeluarkan kebijakan untuk membayarkan utang anggaran pemerintahan terdahulu bisa berakibat fatal.
“Berapapun utang anggaran jaman dulu sampai dibayarkan sekarang itu bisa menjadi masalah hukum,” himbau Tarman Sonjaya.
Seperti diberitakan, adanya hutang di masa kepemimpinan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi kepada pemerintahan desa sebesar Rp 71,7 miliar menjadi sorotan sejumlah kalangan.
Bahkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memberikan pernyataan yang menohok tentang pengelolaan keuangan di jaman Dedi Mulyadi sangat buruk.
Ketua Pusat Pengkajian Pembangunan Purwakarta, Budi Pratama mengatakan masalah hutang Pemkab Purwakarta kepada pemerintahan desa itu berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah (DBHP dan RD) tahun 2016-2017 sebesar Rp 47,2 miliar dan DBHP dan RD tahun 2018 sebesar Rp 24,4 miliar.
Pihaknya mempertanyakan kalau di sisi anggaran DBHP dan RD tahun 2016-2017 dan DBHP tahun 2018 yang totalnya mencapai Rp 71,7 miliar sudah terserap.
Namun tidak diserahkan kepada pemerintahan desa, berarti dana tersebut diduga terpakai atau dialihkan untuk kegiatan lain.
“Ini merupakan bukti adanya dugaan penyalahgunaan APBD dan aparat penegak hukum harus pro aktif menyikapi masalah tersebut,” kata Budi Pratama.
Dikatakan, permasalahan hutang DBHP dan RD sekarang telah menjadi konsumsi politik, padahal seharusnya menjadi kasus hukum. Bahkan, sebelumnya aktivis anti korupsi di Purwakarta sudah membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (Vans/*)