Bekasi, (BPK).- Ormas Manggala Garuda Putih (MGP ) yang bersekeriatan di Bandung telah melaporkan PJ.Bupati Bekasi, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ,LPSE Kabupaten Bekasi dan satu perusahaan kontraktor CV. Mancur Berdikari ke Kejaksaan Tinggi Bandung.
Laporan yang dilayangkan ke Kajati Bandung berdasarkan temuan dugaan korupsi dibeberapa kegiatan yakni pembangunan RKB SMPN 02 Tarumajaya, dengan pagu anggaran Rp 3,598.225.000,-00 (Tiga Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Menurut Agus Satria SIP, selaku Ketua Investigasi Manggala Garuda Putih, bahwa laporan tersebut juga terkait adanya penyalahgunaan wewenang yang melanggar aturan dan adanya dugaan kuat KKN pada satu kegiatan proyek dengan nama tender pembangunan RKB SMPN 02 Tarumajaya, jenis pengadaan adalah pekerjaan konstruksi Pemda Kabupaten Bekasi dengan satuan kerja pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi yang saat ini di Jabat oleh Beny Saputra sebagai Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, ucapnya, Senin 20/11/2022.
Agus membeberkan, pada proses pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP 02 Tarumajaya diduga kuat syarat kepentingan administrasi dan banyak ditemukan kejanggalan kejanggalan dalam proses dalam proses lelang kegiatan tersebut.
CV Adnan Putra yang beralamat di Kp.Jagawana RT 02, RW 07 Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, No NPWP 701676587414000, dengan harga penawaran Rp.281692800 (Dua Milyar Delapan Ratus Enam Belas Juta Sembilan Ratus Dua Delapan Ribu Rupiah) adalah pemenang pertama dengan nomor urut 5 dari peserta LPSE yang sudah mendapatkan bintang satu dan surat BPUJL / GANING dari bidang LPSE, namun pada faktanya pada sistem LPSE timbul pemenang kedua atau bintang dua, dan menurut sistem LPSE pemenang kedua adalah CV.Mancur Berdikari yang beralamat di Kp.Gabus Singkil RT 01,RW 02 Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan nomor NPWP 950403485435000 dengan harga penawarannya Rp. 3.330.80142.20.-dengan tercantum di sistem LPSE nomor urut 2, tuturnya.
“Pengumuman pada proses lelang sangat jelas dan tercatat secara administrasi yakni di situs LPSE kabupaten Bekasi, saya menilai ini sudah sangat jelas adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan di tubuh Dinas Cipta Karya dan LPSE Kabupaten Bekasi,sehingga merusak birokrasi pada proses lelang tender. Ini bagian kecil saja, salah satu contoh rusaknya sistem LPSE pada lelang tender, tahun 2022 di Kabupaten Bekasi cetusnya.
“Yang membuat kami aneh dan heran adalah sistem LPSE tidak mengirimkan E-mail (pembatalan) kepada perusahaan pemenang pertama, sehingga terjadi kegaduhan dilapangan.Dari Patuan dan hasil investigasi Kami, CV Mancur Berdikari yang mengerjakan pembangunan RKB SMPN 02 Tarumajaya sudah mengerjakan sekitar 50 % pekerjaan, terang Agus Satria.
Dengan adanya kejanggalan kejanggalan dan indikasi KKN kami melaporkan temuan ini ke Kejati, kami berharap Kejati segera mengusut tuntas dugaan KKN pada Dinas Cipta Karya dan LPSE kabupaten Bekasi, pungkasnya. (Red)