PURWAKARTA, (BPK).- Membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur Pasal 89 dan Pasal 90 jo Pasal 185 adalah TINDAKAN PIDANA KEJAHATAN. Sanksi kurungan sampai 4 tahun penjara dan denda sampai dengan Rp. 400.000.000,-.

Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh sebagaiama amanat Pasal 189 UU Nomor 13 Tahun 2003 jo UU Nomor 11 Tahun 2020.

Yuris Prudensi kasuistik ini, bahwa putusan PN menetapkan menghukum pidana penjara dan denda bagi pengusaha nakal, antara lain : Putusan PN BANGIL Nomor 311/Pid.Sus/2018/PN Bil ; dan Putusan PN TERNATE Nomor 9/Pdt.Sus-PH/PN Tte. Kasuistik terkini bahwa Direktur Utama PT Rakuda Furniture pada tanggal 11 Agustus 2022 dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin menyampaikan kepada awak media, bahwa pihaknya telah berkirim surat kepada beberapa perusahaan pada tanggal 6 Juli 2022 perihal “Permohonan Konfirmasi Pengupahan Karyawan”. Namun sampai saat ini tidak ada respon.

“Beberapa Perusahaan yang diduga membayar upah lebih rendah dari upah minimum antara lain Sukwang, Dong Yang, Purnama Aish, Ong Ping, Victory, SH, Yurim, Seyang, Iljo, Eins Trend, Seyon, Daesang, Sumber Karja, BFMI, Genus, GAS, Scenic, Jinter, Korea Textile, dan beberapa rumah sakit,” kata Zaenal.

Apa yang kemudian anda lakukan atas tidak respon nya pihak perusahaan tersebut, tanya awak media. Zaenal kembali menjelaskan bahwa pihaknya kemudian mengadukan dugaan pelanggaran Pasal 89 dan Pasal 90 jo Pasal 185 ini kepada pihak yang berkompeten, yaitu kepada Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II.

“Kami berkirim surat pada tanggal 7 September 2022 dengan Nomor : 056/IX/Ekt.hkm/2022, perihal : Laporan Dugaan Pelanggaran Pasal 89 dan Pasal 90 jo Pasal 185 UU No.13 Tahun 2003 jo UU No.11 Tahun 2020, katanya.


Bagaimana reaksi Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, tanya awak media kepada Zaenal.

Nampak senyum yang dipaksakan, seraya dengan pernyataan singkat dari Zaenal “Respon Kepala UPTD sangat tidak menggembirakan”.

Bahkan, Komunitas Madani Purwakarta (KMP) kembali berkirim surat kedua kepada Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II tertanggal 30 September 2022, perihal : Permohonan Mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atas laporan dugaan pelanggaran Pasal 89 dan Pasal 90 jo Pasal 185 UU No.13 Tahun 2003 jo UU No.11 Tahun 2022. Dan sampai saat ini belum ada respon dari kepala UPTD.

Mestinya Kepala UPTD Kepengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II segera responsif atas laporan ini. Sebagaimana amanat Peraturan Menpan-RB Nomor 30 Tahun 2022 bahwa salah satu tugas pokoK dan fungsi Pengawas Ketenagakerjaan adalah Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan, punkas Zaenal kepada awak media.

Sikap apa yang akan diambil atas situsional ini, kejar awak media kepada Zaenal.

“Saya akan terus mengawal Kasus ini, dan segera saya akan melaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Barat, Komisi V DPRD Jawa Barat, dan juga kepada Aparat Penegak Hukum.
Merujuk pada Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 7 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KHUP, dan Pasal 16 Udang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) akan segera berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melaporkan kasus ini, supaya dapat melakukan penegakan hukum dan menindak TINDAKAN PIDANA KEJAHATAN tersebut. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!