PURWAKARTA, (BPK).- Pantauan KMP banyak perusahaan manufaktur dan Rumah Sakit  yang diduga membayar upah dibawah UMK.

Ini adalah PIDANA KEJAHATAN, sebagaimana ketentuan Pasal 89 dan Pasal 90 jo Pasal 185 UU No.13 Tahun 2013 jo UU No.11 Tahun 2020. Sanksi kurungan sampai 4 tahun dan denda sampai 400.000.000,-. Pada Pasal 189 ; sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.

Apakah praktek pengupahan dibawah UMK ini emang tidak terpantau oleh Pengawas Disnaker?

Ketua KMP, Zaenal Abidin tampak enggan berkomentar. Zaenal malah balik bertanya pada awak media, “Apakah anda juga tidak pernah mendengar praktek pengupahan dibawah UMK? He he…, sambil tersenyum,” kata Zaenal sambil menambahkan mestinya anda mengetahuinya.

Awak media kembali bertanya, apakah mungkin ada pembiaran atas praktek pengupahan dibawah UMK ini? Apakah ada komitmen atas pembiaran ini? He he…., lagi-lagi Zaenal tersenyum.

“Saya tidak berkompetensi untuk menjawab pertanyaan ini, dan silahkan anda sendiri yang simpulkan,” ujarnya.

Zaenal menyampaikan bahwa KMP per tanggal 7 September 2022 sudah melayangkan surat kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wil II, dengan nomor surat : 056/IX/Eks.hkm/2022. Ada 19 industri manufaktur dan 7 rumah sakit yang dilaporkan.

Saat dicecar pertanyaan oleh awak media terkait sanksi terberat atas pelanggaran ini, Zaenal menjawab singkat, berdasarkan yurisprudensi ganjarannya adalah kurungan dengan tetap diharuskan membayar upah yang tertunggak karena kurang bayar, dan membekukan operasional industri tersebut. (Vans/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!