LAHAT, (BPK).- Berdasarkan Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik khususnya pasal 4 ayat c menyatakan Pasal 4
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini; dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai
alasan permintaan tersebut.
ketentuan UndangUndang ini.
Demikian juga pada pasal 3 Tujuan dari pada Keterbukaan Informasi Publik adalah
Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik,
program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan
pengambilan suatu keputusan publik;
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan
pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien,
akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk
menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
PPTK yaitu akronim dari Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan adalah Pejabat pada unit Kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa Kegiatan dari satu program sesuai dengan bidang tugasnya.
Tugas PPTK
1.Mengendalikan pelaksanaan Kegiatan
2.Melaporkan Perlembangan Pelaksanaan kegiatan;dan
3.Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Ironisnya Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lahat propinsi Sumatera Selatan SARWAN ST.MT saat dikonfirmasi diruang kerjanya prihal menyangkut beberapa realisasi fisik dikabupaten lahat tidak mencerminkan seorang pejabat pengelola dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksana kegiatan bahkan terkesan arogansi dan emosianal.
SARWAN ST.MT saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini diruang kerjanya ( 05-09-2022 ) dengan sombong serta angkuhnya mengatakan Nanti dulu laju kamu tu segale gawean kami,bukan sekarang yang mau kalian komfirmasi apa, kenapa kalian mau tanya pengawasnya ,nanti dulu tidak ada tembok penahan tanah itu bukan kami ,kalian juga harus tau PUPR belum tentu kekami bisa jadi diCipta Karya,lihat tembok penahan apa tembok penahan jalan tembok penahan apa ,kalian suka melihat kerjaan,kalian saja yang kami SK kan jadi pengawas kami ,kalau kontrol sosial bukan pengawas kerjaan,yang diCurup Ganya yang namanya Kadir tidak ada saya sudah bertanya dengan RT, kalian jangan macam-macam kalian tidak senang saya juga bisa melapor.Kontrol Sosial bukan Kontrol fisik , bukan saya tidak tau dengan aturan,saya tau aturan masyarakat mana yang tidak berguna,hadirkan kesini orangnya kalau masyarakat Pagar Agung ,siapa tau orang pulang dari kebun, apakah kalian yakin warga sana jangan berbicara sumber kalian berdiri masyarakatnya bukan,sekarang saya mau tanya yang namonya Kadir yang diCurup Ganya hadirke didepan saya sini.Jangan Foto-foto, perasaan saya semua kerjaan yang kalian awasi,kalau seperti ini apa masalahnya,kalian jangan cari salah, apa mesti kami jelaskan dengan kalian pengawas bukan semuanya bukan,kalian tidak setara dengan saya.Pimpinan kalian suruh kesini buktikan saya mau lihat juga,”cetusnya dengan emosi”. (Red)