PURWAKARTA, (BPK) – Pemilik atau pengelola Kawasan Industri Cikao Park diduga keras telah melakukan pelanggaran keras, dengan mengeruk matrial tanpa ada ijin dan melanggar PP Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai.

Daerah Aliran Sungai dan Sempadan Sungai sudah ada aturannya. Baik pemanfaatan maupun kegiatan yang bisa dilakukan di dalamnya. Pihak manapun tidak bisa semena-mena melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai dan memanfaatkannya.

Begitupula di sepanjang daerah Aliran Sungai dan Sempadan Sungai Cikao yang terletak diantara wilayah Desa Cidahu dengan wilayah Desa Parakanlima dan wilayah Desa Cidahu dengan Desa Cisalada.

Seperti yang terjadi pada 18/08/2022 nampak terlihat ada kegiatan diarea Daerah Aliran Sungai dan Sempadan Sungai di daerah perbatasan desa tersebut.

Mr X warga Desa Cidahu yang tidak mau disebut namanya mempertanyakan perihal kegiatan tersebut. Apakah kegiatan tersebut diperbolehkan atau tidak dan kalau tidak diperbolehkan kenapa oleh pihak terkait dibiarkan.

” Sebagai warga masyarakat Desa Cidahu saya mempertanyakan kepada pihak terkait, mulai dari pihak Desa, Kecamatan dan Kabupaten perihal kegiatan tersebut .Dengan adanya kegiatan pengerukan material yang ada di Daerah Aliran Sungai dan Sempadan Sungai, nantinya ,baik langsung atau tidak, jelas akan membahayakan lingkungan di sekitar daerah tersebut. Dan perihal amdal maupun perijinannya. Apakah sudah ada dan sesuai aturan?

Untuk itu semoga pihak terkait bisa dengan segera menindaklanjuti perihal kegiatan yang diduga dilakukan atas perintah pemilik dan atau pengelola kawasan Cikao Park di Daerah Aliran Sungai dan Sempadan Sungai tersebut. Pungkas Mr X.

Sampai berita ini ditayangkan, pengelola kawasan industri Cikao Park, Ko Ahin belum bisa dihubungi. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!