CIREBON, (BPK).- Penetapan Pasal atas Laporan Polisi Nomor: LP.B/12/V/2022/SPKT/POLSEK PANGENAN/POLRESTA CIREBON/POLDA JABAR,tanggal 10 mei 2022,Junaedi sebagai pelapor dan Dedi DJunaedi sebagai terlapor.
Penyidik Polsek Pangenan Cirebon,menetapkan Dedi yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana.
Menurut kuasa hukum dedi,Supriyanto,SH.mangatakan,”oknum penyidik polsek pangenan,untuk penetapan pasal 170 kuhp untuk ditetapkan kepada dedi sebgai terlapor itu diduga tidak tepat,karena terlapor(dedi) tidak melakukakn kekerasan kepada orang,pengerusakan barang pagar seng tersebut.pagar tersebut menurut dedi dkk karena pagar seng tersebut telah menggu kenyamanan masyarakt diseklilingnya.sedangkan pagar seng tresebut milik seseorang peribadi,buka barang milik fasilitas umum.jadi seharusnya kalau terlapor diduga melakukan tidakan penyerusakan seharusnya yang ditrafkan oleh penyidik kepada dedi pasal 406 KUHpidana.itu pun.harus ada 2 bukti permulaan yang cukup”ujar nya kepada awak media.
Ipda Indra penyidik polsek pangenan saat dikonfermasi awak media lewat telpon Hp Seluler mengatakan,” penetapan pasal 170 karena pengrusakan secara bersama-sama/lebih dari satu orang,dan perkara tersebut Sudah SPDP ke kekejaksaan Negeri Sumber cirebon,tapi belum menetapkan terlapor menjadi tersangka,”tutur nya .
Supriyanto,SH.akan menempuh jalur hukum untuk dedi ,akan mengajukan permohonan peraperadilan,akan memperaperadilkan oknum penyidik polsek pangenan,yang menurutnya penetapan pasal untuk terlapor dedi diduga tidak tepat dengan fata fata yang sebnarnya tejadi.kami pun akan mengadukan Lapor balik pelapor ke mabes polri,dengan dugaan Pencemaran nama baik dan Uu Ite” Benar saya selaku kuasa dedi dkk,akan mempraperadilkan oknum penyidik polsek pangenan,karena penetapan pasal tersebut diduga tidak tepat dengan fata fakta yang terjadi sebenaranya.” Tutur pungkas supriyanto kuasa hukum dedi kepada awak media. (Red)