Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Berita Pemberantasan Korupsi ‘’
Media sosial dan Televisi masa kini sering kita lihat dan dengar serta kita baca, banyak pejabat Negara maupun penyelenggara Negara melakukan tindak pidana korupsi. Harta kekayaan Negara yang di kerook lajim disebut korupsi, tidak hanya jutaan Negara dirugikan namun miliaran bahkan sampai trilyunan.
Seperti kasus korupsi Menggurita dan Besar proyek pembabatan hutan dijadikan kebun pribadi ribuan hektar tanpa ijin di lokasi Hutan Lindung Ketapang Kalbar tanpa ijin serta tidak bayar pajak. Disinyalir milik oknum pejabat daerah yang terkesan melakukan indikasi korupsi dan masih banyak yang lainnya, ini menunjukan korupsi sudah menjadi santapan bubur dan menjadi sebuah penyakit kronis angkut yang penuh virus penyakit tikus duduk di kursi berdasi cap tikus bertaring tajam dan panjang memakai minyak aminali berbau Korupsi yang hadir di tanah Kayong Kab.Ketapang Wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
WRC (Watch Relation of Corruption) Pengawas Aset Negara Republik Indonesia, bersifat Independent dan berkesinambungan sebagai wadah untuk menampung dan atau menghimpun segala lapisan masyarakat Indonesia yang berperan aktif mencegah dan memberantas Tindak Pidana Korupsi tanpa membedakan asal Suku, Ras, Agama dan keanggotaannya non partisan partai politik. Walaupun korupsi diatas sudah ditangani oleh lembaga yang berwenang, namun tindak pidana Korupsi merajarela menjadi suatu kejahatan yang luar biasa.
Tugas dan Wewenang Lembaga-Lembaga Penanganan Korupsi tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luarbiasa. Korupsi dapat menimbulkan bahaya terhadap kehidupan umat manusia, dan telah merambah ke dunia pendidikan, kesehatan, penyediaan sandang pangan rakyat, keagamaan, dan fungsi-fungsi pelayanan sosial lainnya, yang miskin bertambah menjadi miskin dan yang kaya bertambah kaya bersama kuasanya.
Pelaku korupsi semakin gencar, dia tikus cecurut berbau dan bertaring moncong panjang menghantam linggi keuangan Negara. Pemerintah melakukan pemberantasan terhadap aksi Korupsi, maka semakin cerdik pula tindakan para pelaku korupsi untuk mengelabui para aparat Pemerintahan, khususnya kedudukan dan jabatan yang dimilikinya menjadi senjata ampuh sebagai bahan alasan untuk mengelabui para oknum aparatur hukum Negara di bidang pemberantasan korupsi.
Dengan hadirnya pembentukan lembaga WRC, tidak hanya kepolisian dan kejaksaaan saja tetapi KPK juga terbantu. Walaupun masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi disinyalir kuat masih tumpang tindih.
Mendefinisikan tindak pidana korupsi adalah tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang Negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain yang menggunakan wewenang dalam jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi yang merugikan kepentingan umum dan masyarakat luas demi keuntungan kelompok tertentu.
Pimpinan Ketua Unit Kab.Ketapang Kalbar memaparkan,”Kami bisa bekerja dan bisa hebat serta kuat karena ada jaringan dan becking dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga di Pusat. WRC tidak sendiri namun dia independen mengintip prilaku korupsi yang mensengsarakan rakyat, perbuatan suatu kejahatan yaitu korupsi kejahatan intelektual luarbiasa. Untuk itu WRC hadir di Ketapang Kalbar demi mengungkap fakta korupsi yang layak menjadi tabu, memburu fakta dan berita memburu atau diburu,”ujarnya Ketua Unit WRC Ketapang Kalbar Ali Yanto alias Yan Pullar.*##(Kunti)