Kabupaten Bekasi || Berita Pemberantas Korupsi.com
Banyaknya perusahaan industri yang berdiri diluar kawasan industri diduga tidak memiliki perizinan alias nonperizinan, bahkan banyak pula perizinan yang telah dikeluarkan dan sudah lewat masa berlakunya, tidak ada upaya dilakukan perpanjangan, ucap Gunawan dalam pemaparannya kepada awak media, selasa 23/11/2021.
Menurut Gunawan terkait dengan itu, Plt. Bupati Bekasi H.Akjmad Marjuki harus segera membuat nota dinas, dan memerintahkan Dinas terkait melakukan post audit mengenai perizinan dan nonperizinan kepada semua perusahaan/pabrik yang berdiri diluar kawasan industri di Wilayah Kabupaten Bekas, tuturnya.
Dikatakan Gunawan, bahwa Itu penting dilakukan guna menertibkan industri yang membandel dan tidak patuhnya terhadap aturan Pemkab Bekasi. Selain dalam rangka penertiban, post audit untuk menginventarisir perusahaan industri yang berizin ataupun belum berizin yang akan berdampak kedepannya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dari sektor pajak dan retribusi, imbuhnya.
“Seharusnya Pemkab Bekasi saat ini menggenjot penarikan retribusi daerah dengan mentargetkan minimal 2x lipat dari tahun anggaran sebelum-sebelumnya. Karena di Kabupaten Bekasi banyak sekali potensi daerah yang bisa didapat dari sektor retribusi, selama SKPD terkait saling berkordinasi dan meningkatkan kafasitas kerja antara dinas dengan dinas lain, untuk meminimalisir deviasi-deviasi anggaran retribusi sehingga retribusi daerah setiap tahunnya akan terus meningkat.tukasnya.
Lebihlanjut Gunawan mengugkapkan, “Apalagi pemungutan retribusi daerah di Kabupaten Bekasi telah diatur di Perda Nomor 1 Tahun 2017. Artinya tidak ada alasan lagi bagi dinas yang berwenang menarik retribusi daerah bersikap ‘dukcing’ (duduk cicing). Tetapi, sebaliknya harus jemput bola dan berkordinasi dengan dinas lain dengan sigap menarik retribusi daerah, tandasnya.(SS)
Sumber : Gunawan Sniper