Misteri Di Balik Pengangkatan PJ.Bupati Bekasi, di Duga ada Persengkokolan Elit
Kabupaten Bekasi -Berita Pemberantas Korupsi.com
Pasalnya, landasan pertimbangan hukum (konsiderans) yang menjadi dasar dikeluarkannnya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan tersebut terkesan janggal lantaran tidak memuat penetapan pemberhentian H. Eka Supria Atmaja, SH sebagai Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022.
Ketua Gerakan Peduli Masyarakat Bekasi (GPMB), Maryadi kepada awak media mengatakan “Masih jadi misteri sampai sekarang, karena engga pernah ada wujud fisik surat pemberhentian dari Mendagri itu seperti apa bentuk dan bunyinya. Ini kan acara tata kelola negara, mestinya transparan. Kualitas penyelenggaraan pemerintahan setidaknya bisa terlihat dari sini,” katanya di Cikarang, Kamis (26/8/21).
Ia menjelaskan, mekanisme pengangkatan maupun penunjukan seorang Pj Bupati Bekasi mestinya didasari dengan adanya penetapan pemberhentian Bupati Bekasi oleh lembaga DPRD yang digelar melalui rapat paripurna, yang hasilnya nanti diserahkan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat (Jabar) selaku wakil Pemerintah Pusat, dan itu jelas diatur dalam Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sesuai undang-undang diberhentikan dulu itu pejabat Bupati Bekasi yang lama melalui paripurna DPRD. Trus Berita Acara pemberhentian dan data pendukung lainnya diserahkan ke Mendagri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Nah, surat penetapan pemberhentian dari Mendagri itulah yang kemudian menjadi dasar dalam mengeluarkan SK Pengangkatan Pj Bupati. Ini kan yang terjadi paripurna pemberhentian belum digelar, tapi SK sudah keluar dan hanya berdasarkan Kutipan Akta Kematian Pejabat Disdukcapil. Coba cari ada engga itu fisik surat pemberhentiannya,” bebernya.
Lebih jauh ia mengatakan, meski keputusan pengangkatan dan pelantikan Pj Bupati Bekasi tidak perlu meminta persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi, namun dirinya meminta agar pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus megacu kepada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Memang betul, Pj Bupati Bekasi yang diangkat oleh Mendagri maupun yang dilantik oleh Gubernur Jabar itu tidak perlu meminta ataupun menunggu persetujuan dari DPRD, karena jabatan Pj Bupati itu diperoleh bukan melalui proses politik seperti Pilkada. Tapi paling tidak biar tertib administrasi, tidak ada prosedur yang dilangkahi, dan prosesnya pun berjalan secara simultan,” tandasnya.
Ia mengkhawatirkan, jika kondisi ini dapat berpotensi memicu pergerakan sejumlah elemen masyarakat untuk melakukan pengaduan, keberatan maupun gugatan karena diduga ada celah hukum dalam proses pengangkatan Pj Bupati Bekasi.
Tak hanya sampai di situ, dirinya juga menengarai legitimasi Pj Bupati Bekasi kembali akan diuji lantaran dalam prosesnya diduga kuat ada pelanggaran administrasi.
“Dengan kondisi seperti ini tentunya sangat terbuka pintu bagi warga masyarakat untuk menyampaikan pendapat, pengaduan hingga gugatan kaitan dugaan pelanggaran administrasi atau maladministrasi yang diduga dilakukan pejabat berwenang. Bahkan, pada akhirnya legitimasi Pj Bupati Bekasi akan menjadi taruhan,” pungkasnya.
Diketahui, Mendagri Muhammad Tito Karnavian melalui Surat Keputusan Nomor 131.32-1374 Tanggal 21 Juli 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat, telah mengangkat Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat DR. H. Dani Ramdan, MT sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi dalam masa jabatan paling lama 1 tahun.
Kemudian, Gubernur Jabar Ridwan Kamil melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi secara virtual pada 22 Juli 2021 yang bertempat di Kantor BPBD Provinsi Jawa Barat.
(Ss)