Kepala BPN Kab Bekasi Berikan Simbolis Sertifikat Tanah Bagi Warga Tambun Selatan.

Kabupaten Bekasi || Berita Pemberantas Korupsi.com

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi melakukan sertifikasi tanah 100 Ribu untuk peta bidang tanah dan 70.000 sertifikat hak atas tanah (SHT) di Kabupaten Bekasi untuk lokasi pertama di Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (25/08).

“Kita merasa bersyukur dan berterimakasih atas bantuan Camat, Kepala Desa, serta RT/RW bahwa betapa pentingnya itu sertifikat,” kata Kepala BPN Hiskia Simarmata.

Menurut dia, sertifikat itu hak terkuat dan terpenuh yang mana setelah dia di sertifikatkan maka bisa dia pakai untuk di pergunakan yang gunanya adalah untuk menumbuhkan perekonomian bagi masyarakat.

“Jadi untuk masyarakat yang belum mendaftar silahkan nanti mendaftar di team melalui kades karena kesempatan tidak datang 2 kali, tahun depan belum tentu datang. Ini target setiap tahunnya ada lebih dari target yang sudah ada itu karna semua daerah berlomba minta tapi belum tentu di ACC karena keterbasan dana, dana itu kan dari pusat, dari pusat menyerahkan ke daerah,” katanya.

“Untuk hari ini 100 ribuuntuk peta bidang jadi untuk sertifikat hak atas tanah itu 70 ribu ya jadi kesempatan ini dikejar pak, karena hanya sampai tahun 2024 lewat dari 2024 ga ada lagi mereka hanya nantinya bisa urus sendiri mumpung ada yang gratis,” sambungnya.

Terang dia, untuk mengurus itu jadi yang perlu siapkan administrasi bagi pemohon yaitu KTP, KK, surat suratnya itu aja nanti ditambahin blangko, dari pihaknya surat permohonan fisik tanah itu aja cukup jadi tidak berbelit – belit setelah itu nanti kalo ada yang kurang BPN akan umumkan.

“Kaya Rama melihat lah kok di daftar ini tanah kalo ga ada kan ga mungkin, jadi terbuka. Itu jadi kepala desa itu mengumumkan di tempat bahwa ini terbuka bisa di komplain orang, kalau emang itu bukan haknya, tapi yang jelas kalau sudah dikuasai itu ditujukan kepada saya itu bisa kita langsung proses,” tandasnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!