PURWAKARTA, (BPK).- Ali Sopyan Divisi DPP Watch Relation of Corruption (WRC) Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Mendesak Tipikor Polda Jawa Barat tangkap gembong koruptor Purwakarta.
Pasalnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Purwakarta, dinilai tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP.No.53/2010) tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada Pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS bermain proyek daerah maupun negara.
Sebab, Kepala Dinas Sosial, Asep Surya Komara yang mendapat teguran dari BPK karena tidak mengikuti aturan dan harus mengembalikan uang kelebihan total hampir Rp 100 juta.
Seperti diketahui, Oknum pejabat eselon II Dinas Sosial P3A, berinisial ASK Purwakata diduga terlibat kasus pidana korupsi.
Sebab, oknum kepala dinas ikut “bermain” dalam proyek. Hal tersebut diakui pemilik perusahan, Neng Aspal yang mengaku benderanya dipinjam kepala dinas.
Perilaku oknum pejabat tersebut melanggar Undang-undang pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam permainan proyek sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP.No.53/2010) tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada Pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS bermain proyek daerah maupun negara.
Seperti diketahui, Dalam surat LHP BPK Nomor : 25A/S-HP/XVIII.BDG/05/202, terdapat beberapa temuan. Mulai dari puluhan juta hingga milyaran.
Dalam poin d surat LHP BPK 2021 dijelaskan, BPK memerintahkan bupati menegur kepala dinas sosial P3A, agar mematuhi ketentuan pengadaan barang/jasa dan menyetor kelebihan pembayaran belanja peralatan kantor sebesar Rp 81.148.500.00- dan belanja meubelair kantor sebesar Rp 24.872.000.00- ke kas daerah.
Hasil investigasi wartawan beritapemberantaskorupsi.com, nilai pekerjaan pengadaan peralatan kantor sebesar Rp 172.700.000,00-, dan meubelair kantor Rp 71.720.000,00-.
Hampir 50 persen anggaran pengadaan dan meubelair kantor Dinsos dikorupsi pejabatnya. Walaupun sudah dikembalikan, proses hukum harus berlanjut untuk kasus korupsi.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris BPKSDM Kabupaten Purwakarta Ai Saidah mengaku belum bisa memberikan sanksi terhadap Kadis Sosial, Asep Surya.
“Temuan BPK baru dugaan dan kami menggunakan azaz praduga tidak bersalah. Jadi kami belum bisa memberikan sanksi dan proses untuk sanksi sangat panjang,” ujarnya.
Sementara itu, Divisi DPP WRC, Ali Sofyan menegaskan, pihaknya akan membuka laporan pengaduan terkait dugaan korupsi temuan LHP BPK 2020.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan membuk LP ke Polda Jabar dan kami akan membawa rekan-rekan media,” katanya. (Vans)