Oknum bidan (baju hijau) saat dipanggil pihak RSUD |
peristiwa yang terjadi hampir 2 pekan lalu itu belum begitu heboh di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Namun setelah ditelusuri dari beberapa sumber yang tidak mau disebut namanya satu persatu, menyebutkan siang lalu, ada salah seorang bidan berinisial JLH (32) dan pasangannya Z (23) yang bekerja sebagai Bagian Kebersihan kedapatan melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang VK (Ruang Bidan).
Direktur RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti Drg Ruswita melalui Sekretaris Miftah, kepada awak media membenarkan peristiwa itu dan mengaku sudah diselesaikan.
“Hal itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan diselesaikan sesuai SOP, proses penyelesaian direktur RSUD membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, atas rekomendasi tim disampaikan SK pemberhentian,” kata Suhardi.
“Kita sangat menyayangkan, Sebenarnya mereka menjalankan pekerjaan sangat baik, entah mengapa mereka khilaf, sehingga kedapatan melakukan perbuatan itu,” ungkapnya.
Diakuinya bahwa yang bersangkutan tersebut telah diberhentikan. ”Keduanya sudah kita berhentikan, dan kita tidak mau hal tersebut terjadi kembali,” tegasnya.
Kami minta terhadap pihak berwajib untuk di proses sesuai dengan prosuder walaupun sudah di selesaikan dengan keluargaan,jangan sampai berbuat kembali,dan juga harus di proses RSUD tersebut di duga tanpa ada perizinan dan limbah B3nya segera di usut dengan semestinya (RED)