Surat Konfirmasi DINKES KARAWANG. (dok)

KARAWANG, BPK – Anggaran Belanja Kabupaten Karawang Tahun 2018 diduga keras ada Tindak Pidana Korupsi.

Terindikasi ada keterlibatan kasus tindak Pidana korupsi pasalnya  Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dari jumlah anggaran Rp 339.950.000 pada tanggal 31 Desember 2018..

Ironisnya pihak dinas kesehatan Karawang tidak melampirkan tanda bukti pembayan hal tersebut semakin Kuat adanya dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi dan menyalagunakan jabatan. Dari hal tersebut, diminta pihak Tipikor Jawa Barat dapat segera mengungkap adanya kasus korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.

Hal tersebut dibuktikan dengan surat konfirmasi dari dinas Kesehatan Kabupaten Karawang kepada Redaksi Rajawali News Group, yang berisi pengakuan atas Anggaran yang ada tidak terserap semua. Namun ironisnya yang belum terserap belum dikembalikan.

Dalam Surat Konfirmasi Tersebut memuat surat pernyataan kesiapan mengembalikan pe,mbayaran dengan cara mengansur sebanyak tiga kali pembayaran. Proses pembayaran yang pertama dilakukan pada tanggal 15 Juli 2019, namun pada pembayaran kedua dan ketiga mengalami keterlambatan dan sudahmelewati batas waktu yang sudah disepaki, sehingga pihak RSUD Karawang melayangkan surat teguran untuk pembayaran angsuran kedua dan ketiga.

Menyikapi hal tersebut, Media Rajawali Group melalui Berita Pemberantas Korupsi (BPK) Mendesak Kepada Pihak Tipikor Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut. (RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!