Kota Depok, Rajawalinews – Pemerintah Kota Depok pada TA 2018 telah merealisasikan belanja hibah senilai Rp76.046.094.500,00 dari anggaran senilai Rp96.144.010.100,00 atau 79,10%. Nilai tersebut merupakan nilai pencairan dana penyaluran hibah sesuai dengan SK Penerima Hibah. Dalam pengelolaan hibah, Pemerintah Kota Depok telah menerbitkan peraturan Walikota Depok Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah. Penerima hibah berupa uang telah ditetapkan dalam Keputusan Walikota Depok.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pencairan dana hibah dan laporan penggunaan dana, wawancara dengan pihak terkait serta konfirmasi kepada penerima hibah menunjukkan adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) belum dibuat secara memadai, terdapat penerima hibah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima hibah, terdapat NPHD yang telah ditandatangani namun tidak dilakukan pencairan dana hibah, dan pertanggungjawaban yang disampaikanpenerima hibah belum memadai serta monitoring dan evaluasi oleh OPD belum memadai.
Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, peraturan Walikota Depok Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Walikota Depok dan Ketua Organisasi Kepala Lembaga Penerima Hibah.
Atas ketidakmampuan pemerintah Kota Depok dalam mengelola dana hibah mengakibatkan Daerah dan Negara mengalami kerugian sebesar Rp76.046.094.500,00.
Dari permasalahan tersebut yang terjadi maka Kepala OPD terkait untuk lebih optimal dalam menyusun NPHD, melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi mengenai daftar calon penerima hibah serta mengendalikan dan mengawasi penggunaan hibah.
Dan untuk Kepala BKD selaku PPKD memerintahkan Bendahara PPKD untuk membuat monitoring pencairan dana hibah.
Sudah semestinya Walikota Depok membuat aturan mengenai format standar dalam pelaporan penggunaan dala hibah dan pengenaan sanksi kepada penerima hibah yang belum atau terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibahsesuai dengan ketentuan. (RED)