Panitia Sebelas Desa Mekarsari Di Sinyalir Selundupkan Calon Kades Siluman Pasca Penetapan Calon Kades
KARAWANG || Berita Pemberantas Korupsi.com
Tahapan Pilkdes serentak gelombang II di Kabupaten Karawang sudah memasuki tahapan penetapan Calon Kepala Desa (Calkades), sebanyak 177 panitia pilkades pada Jumat (26/2) melaksanakan tahapan pengundian nomor urut Calkades.
Ada permasalahan menarik yang terjadi di Desa Mekarsari Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, yang diduga kuat adanya kejanggalan yang dilakukan oleh panitia sebelas dalam melaksanakan penetapan para Calkades. Pasalnya, terdapat 5 orang dari 8 orang Bakal Calon Kepala Desa (BalKades) yang dianggap lolos berdasarkan hasil akhir seleksi tes tertulis yang diselenggarakan pada Rabu (24/2) silam.
Berdasarkan pengumuman hasil tes tertulis tertera : Adam Giri (79), Aida Gantini (77,5) Dina Rachmaniar (74), Jenal Abidin (72), H. Dani Hermawan Alamsyah (70,5), Dede Gusnul Yakin (60), Maman Darwis (58,5) dan Engking Supardi (53). Dari data tersebut sudah jelas bahwa yang memiliki nilai tertinggi adalah : Adam Giri, Aida Gantini, Dina Rachmaniar, Jenal Abidin dan H. Dani Hermawan, yang kemungkinan besar akan ditetapkan menjadi Calkades setelah tahapan pengundian nomor urut nantinya. Sedangkan 3 Balkades yang memiliki nilai terendah yaitu : Dede Gusnul Yakin, Maman Darwis dan Engking Supardi.
Namun pada Jumat (26/2) siang, salah seorang BalKades atas nama Adam Giri, menyatakan mengundurkan diri menjadi Calkades. Padahal satu hari sebelumnya yakni pada Kamis (25/2), pihak panitia sudah melakukan rapat penetapan Calkades yang menyatakan bahwa Adam Giri sudah ditetapkan menjadi Calkades, dan keputusan rapat tersebut sudah resmi ditandatangani oleh panitia dan sudah didistribusikan kepada 5 Calkades yang bersangkutan.
Padahal jika mengacu kepada tahapan pilkades, untuk penetapan Calkades itu sendiri akan dilaksanakan setelah dilakukan pengundian nomor urut.
Akan tetapi pada Jumat (26/2), panitia sebelas mendistribusikan kembali surat kedua kepada 5 orang Calkades, yang isinya menyatakan bahwa Balkades yang mengundurkan diri (Adam Giri / red) telah digantikan oleh Dede Gusnul Yakin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa panitia menetapkan Calkades yang diselundupkan atas nama Dede sebagai pengganti Adam tanpa melakukan rapat atau pemberitahuan sebelumnya kepada para 4 Balkades lainnya.
Menyikapi permasalahan tersebut Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Jatisari Faizalludin mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah dibicarakan sebelumnya dengan pihak DPMD.
“Sebelumnya pihak panitia didampingi oleh tim panti uji kecamatan sudah menghadap ke DPMD untuk minta solusinya, akhirnya dari pihak DPMD memperbolehkan Dede Gusnul Yakin menggantikan Adam yang mengundurkan diri, jika kurang jelas dan penasaran silahkan tanyakan langsung,” ujarnya ditengah – tengah acara pengundian nomor urut Jumat (26/2) malam, di kantor aula desa Telarsari Jatisari.
Sementara itu ketua panitia sebelas Desa Mekarsari Osep Pinanjung, saat ditengah – tengah acara pengundian nomor urut mengakui jika memang pihak panitia melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan.
“Kami akui memang ada kesalahan penulisan bahasa dalam surat kemaren,” akunya.
Jika mengacu kepada peraturan yang berlaku tentang proses tahapan pilkades, bahwa keputusan panitia sebelas tersebut perlu dipertanyakan, karena seharusnya penetapan Calkades dilaksanakan pada tanggal 26/2/2021. Keputusan panitia tersebut diduga kuat ada permainan dan kejanggalan didalamnya.
(SS/red)