PURWAKATA, (BPK).- Korwil WRC Jawa Barat Indra irawan. WRC mengadukan PT Bumiadya ke Polda Jabar. Sebab, perusahaan tersebut diduga ilegal.
“PT Bumiadya sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan kapur di daerah Kabupaten Bandung Barat diduga tidak memiliki izin dalam mengoperasionalkan perusahaannya,” kata Indra Irawan, selaku korwil WRC wilayah Jabar.
PT Bumiadya selama ini terus menjadi sorotan masyarakat yang merasa janggal dengan berdirinya perusahaan Tampa memiliki ijin.
Menurut Indra, WRC telah menyikapi keluhan masyarakat tersebut melakukan investigasi langsung terkait informasi tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada intansi pemerintahan terkait yang di dapat kan informasi bahwa PT.bhumiadya dalam pengurusan ijin nya mengajukan ijin pakan ternak .
Menurut ketua Divisi hukum WRC dr.ir.D.romi sihombing,SH.MH di perlakukan ketegasan aparat terkait dalam penegakan hukum perijinan.bila terjadi pembiaran seperti ini masyarakat merasa di zholimi dan merasa tidak
Mendapatkan keadilan .”hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas” itu lah kondisi sekarang ini.
Harapan Romi dengan adanya aduan ke Polda Jabar,dapat di tindak lanjuti oleh kepolisian sebagai mana semangat presisi yg menjadi jargon KAPOLRI baru
Ketua Umum WRC Arie Candra SH.MH . Bahwa WRC akan tegas dengan sikapnya dalam mengawasi tegak nya hukum dan peraturan perundang-undangan dan akan mengawal proses hukum terkait aduan yang telah di lakukan ke Polda Jabar sampai dengan pembuktian di pengadilan. (Red)