PRABUMULIH, 17 Desember 2024 BeritaPemberantasKorupsi. Com

Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan tahun , 2022 dan 2023, di dinas pendidikan dan kebudayaan kota Prabumulih mengenai:

1, belanja barang dan jasa melebihi mekanisme GU tidak sesuai ketentuan dan tidak dipertanggungjawabkan secara lengkap sebesar Rp 126.744.769.00

2, bukti pertanggungjawaban belanja ATK dan cetak pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 149.134.000.00

3, kekurangan volume 19 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2023 sebesar Rp 523.462.904. 36

Pimpinan unit WRC PAN-RI kota Prabumulih menyampaikan hal itu kepada kepala dinas pendidikan dan kebudayaanpada tgl 16 September 2024 lalu.

Terkait surat tersebut, Media Rajawali News menanyakan hal tersebut dan dijawab oleh sekretaris dinas Pedro Santoso. AB, S.P,d., M.Si.

Pedro mengatakan bahwasanya apa yang di pertanyakan WRC tersebut sudah selesai dan sudah di kembalikan,
“semua sudah selesai pak, dan sudah dikembalikan” ujar Pedro

mengenai bukti pengembalian silahkan tanyakan ke inspektorat “tutup nya

namun hal tersebut tidak pernah di klarifikasi secara tertulis ke pihak WRC hingga per 17 Desember 2024

Mengenai bukti pengembalian, media rajawalinews mempersiapkan tim media langsung ke inspektorat Kota Prabumulih.

Hingga saat berita ini diturunkan, tim media Rajawali News, belum konfirmasi ke Inspektorat. Namun tim akan menindaklanjuti terkait informasi ini.

(bluee05)
By Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!