PRABUMULIH, 16 Desember 2024 BeritaPemberantasKorupsi. Com

Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023, di sekretaris daerah kota Prabumulih mengenai:

1,kelebihan pembayaran perjalanan dinas Sekretaris Daerah sebesar Rp137.587.314,

2,bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretaris Daerah sebesar Rp319.017.363 tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada tahun 2021.

3,realisasi belanja barang dan jasa melalui uang persediaan sekretariat daerah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2.562 269.602. dan

4,Realisasi belanja sewa mebel tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp183.700.000.

Pimpinan Umum Rajawali News, Ali Sopyan menyampaikan hal itu kepada sekretaris daerah pada tgl 4 Desember 2024 lalu.

Terkait surat tersebut, Pimpinan Media Rajawali News mendapatkan disposisi ke Kepala Bagian Hukum, untuk meminta klarifikasi atas surat yang diajukan.

Sementara saat di konfirmasi senin 16 Desember 2024, Kabag Hukum Wiwik Liswaty, SH mengatakan bahwa sebenarnya disposisi surat yang diajukan oleh Rajawali News, bukan dibagian Hukum.

Namun demi mempererat silaturahmi pihak rajawali di undang ke Gedung Pemkot di ruang Kabag Hukum Setda Kota Prabumulih.

Dan dia mengatakan bahwa temuan BPK tersebut sudah dikembalikan.
Mengenai bukti pengembalian, dia mempersiapkan tim media langsung ke inspektorat Kota Prabumulih.

Hingga saat berita ini diturunkan, tim media Rajawali News, belum konfirmasi ke Inspektorat. Namun tim akan menindaklanjuti terkait informasi ini.

(bluee05)
By Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!