Ogan Ilir, Sumsel : Rajawali News, Ali Sopyan Pimpinan umum Media Rajawali news Grup.mencium bau tak sedap dilingkungan Pemda Ogan Ilir,

pasalnya Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Sangat disayangkan jika hal tersebut terjadi dirampok gerombolan pejabat bangsat Hal tersebut harus segera di usut agar dapat di proses secara hukum,
Pasalnya Penggunaan Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Bagi Hasil di Luar Hb Peruntukan

Sebagai Dana Talangan Bantuan Keuangan Gubernur Tahun 2023 Berdasarkan informasi pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), diketahui bahwa Saldo Kas di Kas Daerah per 31 Desember 2023 sebesar Rp40.460.127.072,86 ,
namun saldo tersebut tidak mencerminkan saldo kas seharusnya,
Saldo Kas di Kas Daerah seharusnya sebesar Rp99.239.326.826,46 yang termasuk di dalamnya:

1) Dana yang dibatasi penggunaannya Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif
Daerah (DID), Bantuan Gubernur) sebesar Rp8.832.807.434,00 antara lain:
a) Sisa DAK Non Fisik 2023 sebesar Rp6.387.429.901,00;
b) Sisa Dana Insentif Fiskal (IF) Inflasi Tahun 2023 sebesar Rp397.031.300,00;
c) Sisa Dana IF Kesejahtraan Masyarakat Tahun 2023 sebesar
Rp1.364.439.879,00;
d) Sisa DAK Fisik 2023 sebesar Rp327.534.479,00; dan
e) Sisa Bantuan Gubernur Tahun 2022 sebesar Rp356.371.875,00.
2) Sisa Dana Alokasi Umum (DAU) spesific grant yang dibatasi penggunaannya
sebesar Rp32.333.812.603,00;
3) Sisa DAU Tunjangan Hari Raya Guru dan Gaji 13 Guru Tahun 2023 sebesar
Rp6.826.952.000,00;
4) Sisa Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit Tahun 2023 sebesar
Rp7.326.376.000,00; dan
5) Sisa lain-lain pendapatan yang belum ada peruntukannya sebesar
Rp43.919.378.789,46.

Dengan demikian Pemkab Ogan Ilir telah menggunakan DAU, DAK, dan DBH di luar
peruntukan yang telah ditetapkan sebesar Rp58.779.199.753,50 (Rp99.239.326.826,46
Rp40.460.127.072,86) sebagai Dana Talangan Bantuan Keuangan Gubernur Tahun

b. Penganggaran Pendapatan Asli Daerah Tidak Rasional Berdasarkan tren anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) periode 2019 s.d. 2023 diketahui PAD cenderung fluktuatif, dengan rincian sebagai berikut:

Tren Anggaran dan Capaian Target Pendapatan Asli Daerah Tahun 2019 s.d.
2023pada TA 2019 yaitu sebesar 73,74% dari anggaran Hal ini menunjukkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun anggaran tidak memperhatikan perkiraan terukur secara rasional dan kepastian penerimaan pendapatan sehingga realisasi penerimaan tidak pernah mencapai target yang ditetapkan,

Selain itu dapat dilihat bahwa penetapan anggaran PAD TA 2023 tidak memperhatikan realisasi PAD
TA 2022, dimana jumlah anggaran PAD TA 2023 mencapai 207,36% dari jumlah
realisasi PAD TA 2022.Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
TA 2023 hanya 55,30% atau sebesar Rp135.740.041.938,74 dari yang dianggarkan
sebesar Rp245.478.593.958,00.

c. Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tidak Memiliki Dana yang Cukup di Kas
Daerah Untuk Membayar Kewajiban yang Jatuh Tempo Pada TA 2024
Saldo Kewajiban pada Neraca per 31 Desember 2023 sebesar Rp121.734.267.038,34.

Nilai tersebut naik sebesar Rp106.925.271.270,01 atau 822,03% dari tahun
sebelumnya. Hasil analisis tren saldo kewajiban selama kurun waktu lima tahun
terakhir dan saldo Kas Daerah menunjukkan nilai kewajiban mengalami kenaikan
sebesar 666,97% terhadap TA 2019. Tren Saldo Kewajiban selama TA 2019 s.d. 2023

dapat disimpulkan saldo Kewajiban Kabupaten Ogan Ilir cenderung
meningkat dari tahun ke tahun dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Selanjutnya pada
TA 2023, Pemkab Ogan Ilir tidak memiliki dana yang cukup di Kas Daerah untuk
membayar kewajiban yang jatuh tempo pada TA 2024. Mengacu pada Tabel 1.5,ketidakcukupan dana Kas Daerah pada TA 2023 tersebut.

dengan tidak tercapainya target pendapatan berdasarkan hasil analisis saldo piutang di Neraca, Pemerintah Kabupaten
Ogan Ilir memiliki Piutang Bantuan Gubernur sebesar Rp103.539.224.253,60 dan
Piutang TD.

bluee5

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!