Musi Rawas Utara, beritapemberantaskorupsi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Prov Sum-sel, menganggarkan Belanja Jasa Kantor pada Tahun 2022
sebesar Rp77.289.558.770,00 dengan realisasi per 31 Desember 2022 sebesar
Rp69.814.020.331,00 atau 90,33%
Dari Realisasi anggaran tersebut diantaranya
merupakan realisasi Belanja Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator,
Pembawa Acara, dan Panitia pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana (DPPKB) serta pada Dinas Kesehatan, dengan rincian sebagai berikut.
Bardasarkan ketentuan pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional, pembayaran Honorarium Narasumber atau Pembahas dapat
diberikan kepada:
- Narasumber atau Pembahas yang berasal dari luar SKPD penyelenggara atau
masyarakat; dan - Narasumber atau Pembahas yang berasal dari dalam SKPD penyelenggara
sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar SKPD,
Dalam hal ini Narasumber atau Pembahas diberikan honorarium sebesar 50% dari
Standar Biaya Umum (SBU).
Hasil pemeriksaan atas kuitansi tanda terima dan daftar penerima honorarium
menunjukkan terdapat pembayaran honorarium narasumber yang dibayarkan melebihi
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 sebesar Rp135.522.500,00, dengan rincian
sebagai berikut.
- DPPKB sebesar Rp35.320.000,00
Belanja honorarium narasumber di DPPKB diantaranya direalisasikan untuk
pembayaran honorarium atas kegiatan advokasi, sosialisasi, promosi, dan
pembinaan dimana peserta kegiatan tersebut berasal dari eksternal SKPD DPPKB.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat pembayaran honorarium narasumber
yang melebihi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 pada delapan kegiatan dengan jumlah kelebihan sebesar Rp35.320.000,00 dengan rincian pada Lampiran 1.
- Dinas Kesehatan sebesar Rp100.202.500,00
Realisasi pembayaran belanja honorarium narasumber di Dinas Kesehatan
diantaranya untuk pembayaran honorarium atas kegiatan sosialisasi, pembinaan, pendampingan, bimtek, dan workshop dimana peserta kegiatan tersebut berasal dari
eksternal dan internal SKPD Dinas Kesehatan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan
terdapat pembayaran honorarium narasumber yang melebihi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 atas 20 kegiatan dengan jumlah sebesar Rp100.202.500,00
dengan rincian pada Lampiran 2.
Hasil permintaan keterangan kepada masing-masing PPTK kegiatan didapatkan
informasi bahwa pembayaran honorarium tersebut didasarkan pada Standar Biaya
Umum (SBU) yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 125 Tahun 2022, dimana
pada peraturan bupati tersebut tidak mengatur terkait ketentuan pembayaran kepada narasumber yang dapat diberikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2020. Pemeriksaan lebih lanjut atas mekanisme pembayaran
menunjukkan bahwa proses pengajuan pembayaran honorarium telah melalui
verifikasi oleh PPK.(Tim :BPK)