Kuningan, Beritapemberantaskorupsi.com. –
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Reformasi Total (FRONTAL) mengungkapkan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dengan melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dian Rachmat Yanuar.

Laporan yang disampaikan oleh FRONTAL mencakup alokasi anggaran sebesar Rp 94 miliar yang diduga diselewengkan dalam pengelolaan anggaran daerah untuk tahun 2024.

Menurut Uha Juhana, Ketua LSM FRONTAL, ada indikasi kuat penyalahgunaan anggaran DAU yang seharusnya digunakan untuk bidang-bidang strategis, seperti penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pendanaan Kelurahan, Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.

“Dari hasil konfirmasi kepada beberapa SKPD terkait, tidak ada yang tahu bagaimana anggaran tersebut digunakan. Ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penyusunan dan pengalokasian anggaran,” Ungkap Uha, Kepada media BPK, Selasa (19/11/2024).

Dimana Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kuningan Tahun 2024 telah ditentukan untuk sektor-sektor penting yang melibatkan kehidupan masyarakat, dengan total anggaran sebesar Rp. 94.665.424.000. Beberapa alokasi utama dari anggaran tersebut mencakup:

  • Penggajian Formasi PPPK:
    Rp. 1.072.467.000
  • Pendanaan Kelurahan:
    Rp. 3.000.000.000
  • Bidang Pendidikan:
    Rp. 46.440.714.000
  • Bidang Kesehatan:
    Rp. 25.126.648.000
  • Bidang Pekerjaan Umum:
    Rp. 19.025.595.000

Namun, setelah dilakukan konfirmasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), tidak ada yang mengetahui secara jelas bagaimana anggaran tersebut digunakan.

Semua pejabat yang dikonfirmasi hanya menunjuk kepada TAPD sebagai pihak yang mengetahui dan mengelola anggaran tersebut. “Kami menemukan fakta bahwa anggaran yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan publik malah tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Uha Juhana.

Laporan FRONTAL juga menyoroti perubahan anggaran yang dilakukan secara sepihak oleh Dian Rachmat Yanuar, meskipun APBD Kabupaten Kuningan 2024 telah disahkan pada 30 November 2023, dan Pj. Bupati Kuningan Iip Hidajat baru dilantik pada 4 Desember 2023. Perubahan anggaran tersebut dilakukan tanpa pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kuningan, yang seharusnya menjadi mitra dalam proses pengesahan anggaran daerah.

“Perubahan anggaran ini jelas melanggar prosedur yang telah diatur. Apalagi setelah Pj. Bupati Kuningan dilantik, Dian Rachmat Yanuar tetap melakukan perubahan tanpa persetujuan DPRD. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam menyusun anggaran,” jelas Uha Juhana, Ketua FRONTAL.

Uha juga menyampaikan salah satu temuan penting dalam laporan ini adalah keberadaan “Tim 9,” kelompok informal yang terdiri dari sejumlah pejabat eselon II, termasuk Asda II Deden Kurniawan Sopandi dan bekas ajudan Sekda, Erlando Pratama Tiantra.

Tim ini diduga terlibat dalam proses penyusunan anggaran tanpa pengawasan yang memadai. Menurut laporan FRONTAL, Tim 9 berperan dalam merancang dan mengelola anggaran DAU secara tertutup, tanpa transparansi kepada publik maupun DPRD.

“Tim 9 ini bekerja seperti negara dalam negara. Mereka merencanakan penggunaan anggaran secara tertutup dan tanpa transparansi kepada publik maupun DPRD,” ungkap Uha Juhana.

Selain itu, ada dugaan bahwa anggota Tim 9 terlibat dalam praktik kickback, yaitu pembayaran kembali dari proyek-proyek yang didanai melalui anggaran DAU.

Penyalahgunaan anggaran DAU ini berdampak langsung terhadap masyarakat Kabupaten Kuningan. Beberapa sektor yang seharusnya mendapat prioritas anggaran, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan, terhambat.

“Akibat penyalahgunaan anggaran ini, banyak program pembangunan yang terhambat atau tidak terlaksana, yang seharusnya dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kuningan,” ungkap Uha.

Dampak negatif dari penyalahgunaan ini juga mengganggu pelayanan publik yang seharusnya memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, penanganan stunting, dan penanggulangan pengangguran, malah digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak masyarakat,” tegas Uha.

Sebagai respons terhadap temuan ini, FRONTAL mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan anggaran daerah di Kabupaten Kuningan.

“Kami meminta KPK untuk segera memeriksa semua proses pengelolaan anggaran, baik yang terkait dengan DAU maupun anggaran daerah lainnya. Jangan biarkan praktik mafia anggaran ini terus berlangsung. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” seru Uha.

Pihaknya juga menegaskan agar KPK menyelidiki keterlibatan Dian Rachmat Yanuar, yang saat itu menjabat sebagai Sekda dan Ketua TAPD, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat Kuningan.

“Jika ditemukan bukti kuat, kami berharap KPK tidak segan-segan mengenakan status tersangka kepada Dian Rachmat Yanuar dan para pihak terkait. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan kehidupan rakyat Kuningan,” tegas Uha.
Laporan FRONTAL ini telah disampaikan kepada sejumlah pihak berwenang, di antaranya:

1. Menteri Keuangan
  1. Menteri Dalam Negeri
  2. Ketua PPATK
  3. Pj. Gubernur Jawa Barat
  4. Pj. Bupati Kuningan
  5. Ketua DPRD Kuningan

Dengan tekanan publik yang semakin kuat, FRONTAL berharap agar penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran ini segera dilakukan, demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kuningan. ( Ka – Biro GUNTUR )

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!