Kuningan, Beritapemberantaskorupsi.com – Kabupaten Kuningan menerima bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan 2024 untuk mendukung pembangunan infrastruktur pendidikan, termasuk renovasi ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, serta pembangunan fasilitas baru.

Total anggaran yang diterima mencapai Rp.87,7 miliar, dengan 71 sekolah menjadi penerima manfaat. Anggaran ini meningkat sekitar 40% dibandingkan tahun sebelumnya, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui perbaikan fasilitas.

Dana DAK Fisik Pendidikan 2024 untuk Kabupaten Kuningan sudah disalurkan ke kas daerah pada akhir Juni 2024. Dana ini disalurkan dalam tiga tahap, dengan tahap pertama dan kedua masing-masing sebesar 40% dari total anggaran, sementara tahap ketiga, tahap terakhir, sebesar 17,5 miliar atau sekitar 20% dari total anggaran. Meskipun dana tahap ketiga sudah tersedia di kas daerah, pencairannya sampai saat ini masih tertunda, yang memicu kekhawatiran dan keresahan di kalangan penerima manfaat, khususnya kepala sekolah.

Sejumlah kepala sekolah yang menjadi penerima manfaat dari program ini mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait keterlambatan pencairan dana tahap ketiga. Salah satu kepala sekolah yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, meskipun progres proyek terus dikejar, banyak dari mereka yang terpaksa mencari pinjaman untuk membayar para pekerja dan membeli material guna memenuhi target penyelesaian. “Kami tetap mengejar progres karena tidak ingin proyek tertunda. Kami juga tidak ingin terkena sanksi,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa para pekerja tidak mengetahui apakah dana sudah cair atau belum, namun mereka tetap harus dibayar sesuai kesepakatan.

Penyebab keterlambatan pencairan dana tahap ketiga ini mulai menimbulkan dugaan adanya kelambatan sengaja dari pihak pemerintah daerah. Beberapa pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (Ormas), mulai mempertanyakan pengelolaan dana tersebut. Isu mengenai kemungkinan adanya penggunaan dana yang telah tersedia di kas daerah, atau adanya bunga bank yang diperoleh dari uang yang “terparkir” di kas daerah, mencuat ke permukaan.

Organisasi seperti LMPI dan GIBAS Kabupaten Kuningan turut memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Pada Jumat, 15 November 2024, perwakilan LMPI, Yoga, bersama Wakil Sekjen LMPI Purnomo, serta Ketua GIBAS Kabupaten Kuningan, Manaf Suharnap, mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan untuk meminta penjelasan mengenai keterlambatan pencairan dana tahap ketiga. Mereka mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap situasi yang menyebabkan kepala sekolah dan pihak pelaksana proyek terpaksa berhutang untuk membayar pekerja dan memenuhi kewajiban lainnya.

Budi, pejabat pelaksana harian BPKAD yang baru menjabat satu minggu, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui masalah ini sebelumnya karena baru saja dilantik. Namun, dirinya menyampaikan akan segera menindaklanjuti dalam waktu dekat masalah keterlambatan pencairan dana tahap ketiga, yang merupakan tahap terakhir dari anggaran DAK Fisik Pendidikan tersebut. “Insyaallah, kami akan segera menindaklanjuti masalah ini dan dana bisa dicairkan pada minggu depan,” ujar Budi.

LMPI dan GIBAS juga mengingatkan agar dana yang sudah masuk ke kas daerah tidak dibiarkan mengendap lebih lama, karena hal ini akan semakin memberatkan pihak penerima yang harus mencari dana tambahan untuk menyelesaikan proyek. Mereka juga menegaskan bahwa akan terus mengawal proses pencairan agar dana segera disalurkan dan tidak terjadi penundaan lebih lanjut.

Keterlambatan ini memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran di tingkat daerah, dan apakah pemerintah daerah sudah mengambil langkah yang tepat dalam menyelesaikan masalah ini. Para penerima dana berharap agar dana tersebut segera disalurkan dan bisa digunakan untuk kepentingan pembangunan pendidikan yang lebih baik di Kabupaten Kuningan. (Ka – Biro GUNTUR)

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!