Lahat, beritapemberantaskorupsi.com,Puluhan masa Front Pemuda Lahat datangi Kantor Bupati Kabupaten Lahat Mendesak Tranparansi dan Akuntabel dalam Proses Tender pengadaan Barang dan Jasa
Dugaan adanya persekongkolan pihak Dinas dengan peserta Tender tertentu yang memicu pada akan dimenangkannya peserta-peserta tersebut, dugaan tahapan evaluasi terkesan tidak berimbang atau lebih memihak kepada peserta tender tertentu, diduga Dinas membocorkan kerangka acuan kerja kepada tender tertentu sebelum proses tender dimulai. Diduga melanggar ketentuan UU No 5 tahun 1999 tentang larangan Monopoli dan persaingan tidak sehat, diduga meniadakan isi Perpres No 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.

Hendro Juniarto Koordinator Aksi FPL 18-10-2024 dalam orasinya menyampaikan
, Meminta Pj Bupati Lahat dalam Hal Ini Imam Pasli untuk tidak mengenvensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa. Meminta Pokja ULP tetap tunduk pada aturan yang berlaku sesuai dengan Perpres No. 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan Jasa, Meminta proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai prinsip pengadaan yang transparan , efektif dan akuntabel, “sampainya”.

Hendro Juniarto menjelaskan Bahwa berdasarkan investigasi yang dilakukan, terdapat indikasi pengaturan tender ,Jika masalah ini dibiarkan, kami khawatir akan muncul praktik kolusi yang lebih besar. Indikasi yang ada akan laporkan ke komisi pengawas persaingan usaha,”tambahnya”.

Hendro Juniarto Saat diwawancari oleh awak media ini 18-10-2024 mengatakan Tidak mungkin kami tidak berdasarkan data,tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan kerana Hukum, kami menyampaikan tadi didalam ketika sudah diperbaiki karena ini masih proses tender berjalan mungkin nantinya ada jalan yang terbaik,”jelasnya”.

Setelah usai melakukan aksinya perwakilan FPL diterima Pemerintah Kabupaten Lahat diruang Pertemuan Pemkab Lahat yang diwakili Ikhsan Fadli , SE. MM selaku Asisten II , Fiji Hadroni S. ip selaku Plh Kabag ULP (Unit Layanan Pengadaan ) Setda Lahat, Kompol Idham Azis Selaku Kabag Ops Polres Lahat dan Pol PP Pemkab Lahat.

Imam Pasli, S.STP.,M.Si
Pj Bupati Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dalam ruang pertemuan kabupaten Lahat 18-10-2024,mengatakan kami OKP PJ UNIT bagian pengadaan Barang dan Jasa pada prinsipnya punya mekanisme aturan dan prosedur dalam rangka melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa.
Diatur dalam perpres 19 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dimana telah diubah perpres 12 tahun 2021.
Kami ucapkan terimakasih kawan-kawan sudah mengingatkan menyampaikan aspirasi bahwa ya memang betul aturannya seperti itu.
Pada prinsipnya transparan sudah kami lakukan dimana proses ngadaan tersebut hususnya tender diatas nilai Dua Ratus Juta itu mengikuti sistem LPSE Layanan Pengadaan Secara Elextronik ini terbuka untuk umum.
Jadi perpres tadi kami sebutkan yang bertindak sebagai penyedia itu terbuka untuk umum boleh perorangan,boleh badan hukum,boleh swadaya masyarakat,yang penting mempunyai badan hukum pendirian Badan Usaha .
Diperpres mempersilahkan Bagi kawan-kawan yang ingin berpartisipasi dalam proses.
Pada prinsipnya kami sudah mengikuti ketentuan tersebut, “sampainya”.

M Ikhsan Fadli , SE. MM selaku Asisten II 18-10-2024 mengatakan kami menerima masukan dari teman-teman peserta asksi dan hal ini akan jadi pelajaran juga membantu Pemkab Lahat dalam mengawasi kegiatan yang ada, bukan hanya untuk saat inj tetapi juga untuk kedepannya agar proyek tender bisa berjalan dengan transparan , efisien dan akuntabel “ujarnya”.

M Ikhsan Fadli , SE. MM saat dikomfirmasi awak media ini 18-10-2024 mengatakan, Tindakannya sudah kita jelaskan dengan pak hendro dan kawan-kawan kalau memang mereka
Tanpa indikasi dan melakukan penipuan silahkan kita ada jalur hukum.
Kalau kita dengarkan dari pihak Pak PJ tadi dia merasa sudah sesuai peraturan yang ada, ujarnya”.

HERI AS & NITA YUPIKA
“TEAM PEMBURU KORUPTOR”

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!