Majalengka,beritapemberantaskorupsi.com, Perilaku tidak etis yang dilakukan oleh pegawai kecamatan di Kabupaten Majalengka mencerminkan pelanggaran serius terhadap norma dan kode etik pegawai negeri sipil (PNS)

Kronologi pada tgl 27 september 2024. Jelas nya hari jumat  jam 11.30 wib Terpantau oleh awak media mobil, honda brio warna putih masuk hotel . yang ada di kab.kuningan ironis umum nya mayoritas islam pada hari jumat masuk ke mesjid untuk melakukan ibadah sholat jumat oknum tersebut malah masuk hotel. Dan lebih parahnya ketika mayoritas umat islam bubar sholat jumat oknum tersebut malah keluar dari hotel .  Tidak punya moral sama sekali



 Tindakan semacam ini tidak hanya merusak integritas individu tersebut, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap citra seluruh instansi pemerintah.

Dampak negatif dari perilaku tidak etis pegawai ini sangat luas, mempengaruhi
tidak hanya individu yang terlibat, tetapi juga masyarakat dan pemerintahan
secara keseluruhan

Perselingkuhan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990. Pasal tersebut berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami
istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”

Juga Tertuang dalam KUHP sebagai Berikut, tindak pidana zina dalam Pasal 284 KUHP adalah perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan
dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka
sama suka. Hukumannya adalah maksimal sembilan bulan penjara.

Bersambung……………………

Guntur

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!