Kab.bekasi. Berita pemberantas korupsi.com

Awak media global expose tv dan rekan media lain, menyambangi salah satu lokasi tempat pengepulan BBM subsidi jenis pertalite.
Dilokasi wilayah hukum Polsek Cikarang selatan tersebut tampak sejumlah para pengepul BBM subsidi jenis pertalite sedang beraktifitas, dan awak media mempertanyakan ke para pelaku usaha terkait ijin mereka,
dalam pengakuan inisial, (S) oknum Polsek Cikarang Selatan dan Serang Baru diduga terlibat permainan migas yang tanpa mengantongi ijin ecer , yang berlokasikan cikarang selatan, yang lokasi tersebut diduga milik salah seorang kepala desa ( K ).


Salah seorang pedagang mengatakan bahwa mereka telah berkordinasi dan mendapat ijin dari Polsek serang baru sebut saja (SL) yang diduga menerima sejumlah uang untuk kordinasi.

Pedagang pertalite menyetorkan sejumlah uang kordinasi kepada oknum Polsek Serang Baru,dan apabila mereka tidak menyetor sejumlah uang maka mereka akan ditangkap pengakuan inisial (S), sehingga inisial (S) menjadi ketakutan, inisial (S) mengatakan bahwa Polsek cikarang selatan Serangbaru hampir semua terlibat dalam membekap para mafia BBM subsidi jenis pertalite yang tidak mengantongi ijin di wilayah hukum cikarang selatan.
Dengan hari itu juga awak media langsung bergegas menuju polsek serang baru untuk melakukan konfirmasi, dan saat itu Kapolsek tidak bisa ditemui dengan alasan rapat, dan awak media ditemui salah seorang petugas inisial ( SL ), yang diduga menerima uang kordinasi. dan menyampaikan ke awak media,
“saya tidak tahu terkait uang kordinasi, dan saya tidak merasa terima dari para pedagang, dan saya siap di hadapkan dengan Kapolsek dan si pengepul tersebut, dan Cikarang selatan bukan wilayah hukum kami.” tegasnya

Terbitnya berita ini , agar aparat penegak hukum dapat menindak dan jerat hukum hukum ex yg para oknum oknum nakal, yang mana jelas tertuang di undang undang pasal 368 KUHP ,menyatakan bahwa, siapapun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain, memberikan sesuatu,membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat ancam pidana penjara hingga 9 tahun. Dan undang undang migas pasal 55,
setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.
reporter Bekasi


Hotma. Tumangger

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!