Palembang 3 Januari 2025 Berita pemberantas korupsi. Com
Aset Tanah dan Bangunan di Talang Jawa Dikuasai Pihak Ketiga dan Pembayaran
Sewa Lahan PT GIN sebesar Rp14.214.672.500,00 serta Dendanya Sebesar
Rp3.764.313.000,00 Belum Diterima.
a. Tanah dan Bangunan di Talang Jawa Dimanfaatkan Masyarakat Tidak Sesuai
Ketentuan
Salah satu kawasan yang berada di sekitar wilayah kantor PT BA adalah kawasan yang
dinamakan Talang Jawa dengan luas konsesi 63 Ha. Kawasan tersebut merupakan aset PT
BA yang memiliki 21 1 bangunan berupa rumah namun dihuni oleh non pegawai PT BA.
Berdasarkan penjelasan pengelola aset PT BA diketahui bahwa dari sejumlah bangunan
yang terletak di 13 (tiga belas) RT dan 4 (empat) RW tersebut merupakan para penghuni
yang sudah turun temurun menempati bangunan tersebut.
Sampai dengan pemeriksaan
berakhir di tanggal 10 September 2018 belum ada perjanjian sewa menyewa antara para
penghuni tersebut dengan PT BA. Bangunan tersebut telah dihuni sejak tahun 1919 oleh
karyawan dan keluarga PT BA dan kemudian secara turun temurun digunakan oleh anak
cucu karyawan dan sudah dianggap seperti rumah sendiri.
Kondisi bangunan juga telah
berubah karena sudah direnovasi oleh para penghuninya.
Berdasarkan ketentuan hanya karyawan yang berhak untuk menempati rumah-rumah
dinas tersebut sebagaimana dinyatakan dalam peraturan Menteri BUMN yaitu rumah
dinas adalah rumah milik BUMN yang ditetapkan peruntukannya untuk ditempati oleh
Karyawan BUMN yang bersangkutan sebagai penghuni sah dan tidak diperkenankan
melakukan Pendayagunaan Aset Tetap tanpa batas waktu.
b. PT BA belum Dapat Memanfaatkan Pendapatan Sewa Lahan dan Bangunan oleh
PT Gebe Industry Nickel Minimal Sebesar Rp14.214.672.500,00 Serta Pendapatan
Denda Sewa Sebesar Rp3.764.313.000,00
Salah satu pendayagunaan aset tetap yang dilakukan oleh PT BA adalah dengan
menyewakan lahan dan bangunan kepada PT Gebe Industry Nickel (PT GIN).
Aset yang
disewakan tersebut terletak di Desa Manyar Gresik Jawa Timur dengan luas lahan 142.080
m2 dan bangunan serta fasilitas penunjang seluas 38.789 m2. Sewa lahan tersebut
dituangkan dalam Perjanjian Nomor 270a/PJJ/Eks-0100/TN.03/XII/2014 tanggal 29
Desember 2014. Masa sewa adalah selama 5 tahun sejak tanggal 29 Desember 2014
sampai dengan 28 Desember 2019.
Biaya sewa untuk 5 tahun sebelum PPN 10% dapat
dilihat pada tabel berikut:Dengan membandingkan kedua tabel di atas dapat disimpulkan bahwa PT BA belum
menerima pendapatan sewa secara penuh sebesar Rp14.214.672.500,00(Rp34.912.012.500,00 (Total Pembayaran seharusnya sampai dengan 31 Desember
2017) – Rp20.697.340.000,00).
Selain itu, sejak awal perjanjian, PT GINjuga belum menyerahkan sinkingfundatau
jaminan yang dipersyaratkan dalam perjanjian senilai Rp1.000.000.000,00 yang
seharusnya diserahkan dan ditahan oleh PT BA selama masa perjanjian.
Hal lain yang
disebutkan dalam perjanjian adalah PT GIN akan dikenakan denda keterlambatan
pembayaran sebesar 1 %o (satu permil) setiap hari keterlambatan pembayaran dari nilai
Perjanjian pada tahun berjalan.
Pembayaran sewa pada masing-masing periode
seharusnya dilakukan sekaligus paling lambat tanggal 29 Desember setiap tahunnya.
Berdasarkan data pada tabel di atas pembayaran uang muka periode pertama sebesar
20% senilai Rpl.782.000.000,00 (termasuk PPN 10%)
baru dilaksanakan padatanggal
23 Desember 2014 dimana seharusnya berdasarkan perjanjian uang muka tersebut
harus dibayarkan paling lambat 29 November 2014. Sisa pembayaran periode pertama
senilai Rp7.128.000.000,00 harus dibayarkan paling lambat tanggal 29 Januari 2015.
Dari data pembayaran di atas dapat diketahui bahwa sisa pembayaran periodepertama
dilakukan secara bertahap dan tidak tepat waktu.
Jika membandingkan data pada tabel diatas, pembayaran periode kedua senilai
Rp8.505.000.000,00 tanpa PPN dilakukan pada tanggal 16 September 2016.
Artinya
pembayaran periode kedua mengalami keterlambatan selama 262 hari (16 Septembe2016-29 Desember 2015) sehingga denda keterlambatan yang harus ditanggung PT
GIN sebesar Rp2.228.3 10.000,00.
Untuk pembayaran selanjutnya dikenakan denda
sebesar Rp1.536.003.000,00 dengan keterlambatan selama 172 hari karena baru
dibayarkan pada tanggal 19 Juni 2017 (seharusnya dilakukan pada 29 Desember 2016).
Untuk pembayaran pada periode-periode selanjutnya PT GIN juga dapat dipastikan
dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Sehingga total denda yang seharusnya
dikenakan adalah minimal Rp3.764.3 13.000,00 (Rp2.228.3 10.000,00 +
Rpl.536.003.000,00).
Berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan antara PT BA dan PT GIN pada tanggal
28 Juni 2018 bertempat di Gresik, PT GIN menyurati PT BA sesuai Surat Nomor
16/GIN-BA/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 perihal pemberian jadwal penyelesaian
pembayaran kewajiban untuk sewa tahun kedua, ketiga dan keempat yang akan
dilaksanakan mulai bulan September 2018 sampai Desember 2018.
Untuk pembayaran
periode ke-lima akan dilakukan pada bulan Desember 2018 sebagaimana tercantum
dalam hasil rapat koordinasi sebelumnya.
Haltersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2014 tentang
Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara yang ditetapkan tanggal
10 September 2014,
Bab IIPrinsip Umum Poin 5 yang menyatakan bahwa Pendayagunaan
Aset Tetap dilakukan untukjangka waktu tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian dan
tidak diperkenankan melakukan Pendayagunaan Aset Tetap tanpa batas waktu.
Pasal 2 ayat (2) dan (3)
(1) Pendayagunaan aset tetap dapat dilakukan sendiri oleh BUMN atau melalui kerja
sama dengan pihak lain;
2) Pendayagunaan aset tetap yang dilakukan sendiri oleh BUMN, pelaksanaanya
sepenuhnya menjadi kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal
perusahaan;
b. Peraturan Menteri BUMN No PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan
dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara Tanggal 23 Juli 2010
Pasal 1 ayat (20) dan (22)
1) Rumah Dinas adalah rumah milik BUMN yang ditetapkan peruntukannya untuk
ditempati oleh Karyawan BUMN yang bersangkutan sebagai penghuni sah;
2) Penghuni sah adalah pemakai yang dalam hal pemakaiannya atas rumah dinas milik
BUMN telah seizin atau memiliki surat penghunian dari BUMN yang bersangkutan
atau instansi yang berwenang pada saat izin tersebut diberikan;
c. Keputusan Direksi PT Bukit Asam Tbk. Nomor 407/KEP/Int-0100/TN.03/2015 Tentang
Pedoman Kerja Sama Pendayagunaan Aset Tetap PT Bukit Asam Tbk. tanggal 15
Desember 2015
Pasal 1 Istilahdan pengertian
ayat 21
Rumah Dinas adalah rumah yang disediakan atau ditetapkan oleh Perusahaan sebagai
tempat tinggal pegawai dan keluarga di luar Rumahjabatan;
Pasal 21 Kewajiban Mitra Sewa
ayat 1 Selama jangka waktu sewa, mitra memiliki kewajiban.
(5)
by redaksi