Palembang 28 Desember 2024 BeritaPemberantasKorupsi. Com
Pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah pada Dinas Pendidikan Tidak Sesuai
Ketentuan Pemprov Sumsel pada tahun 2023 menganggarkan Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp11.273.357.173,00 dengan realisasi sebesar Rp13.182.254.856,40 atau sebesar 116,93% dari anggaran,
yang diantaranya merupakan realisasi Pendapatan Retribusi
Daerah pada Dinas Pendidikan sebesar Rp65.749.000,00.Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas pengelolaan Pendapatan
Retribusi Daerah pada Dinas Pendidikan diketahui terdapat kekurangan penerimaan pada SMK Negeri 3 Palembang, SMK Negeri 6 Palembang, dan UPTD Balai Pengembangan
Pendidikan Kejuruan (BPPK) sebesar Rp72.037.776,00. Atas kekurangan penerimaan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum DaerahPemprov Sumsel sebesar Rp72.037.776,00.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas
pengelolaan retribusi pada Dinas Pendidikan diketahui permasalahan sebagai berikut.
a. Pungutan Retribusi Daerah Melebihi Tarif Perda Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Buku Kas Umum Penerimaan, Surat Tanda
Setoran, dan Wawancara kepada Kepala SMKN 3 Palembang, Kepala SMKN 6
Palembang, dan Kepala UPTD Balai Pengembangan Pendidikan Kejuruan (BPPK)
serta Pengelola Gedung selaku Petugas Pemungut Retribusi yang mengelola gedung aula yang disewakan ke masyarakat, diketahui bahwa pungutan sewa lebih besar dari tarif Perda.
Adapun rincian besaran penerimaan sewa dan penggunaannya dimuat
dalam tabel berikut.Berdasarkan permintaan keterangan kepada pihak BPPK dan SMK diketahui hal-hal
sebagai berikut.
1) Sebagian dari penerimaan sewa digunakan untuk jasa kebersihan dan keamanan, serta kegiatan operasional unit kerja yang tidak tersedia anggarannya;
2) Sebagian penerimaan sewa juga digunakan untuk kepentingan pribadi pengelolaketentuannya, serta pengeluaran yang tidak memiliki bukti
pertanggungjawabannya; dan
3) SMK Negeri 6 tidak melakukan penyetoran ke Kas Daerah karena akan menjadi BLUD sebagaimana Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor
728/KPTS/IV/2023 tentang Penerapan Badan Layanan Umum Daerah pada
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6 Palembang Provinsi Sumsel. Namun
sampai dengan akhir pemeriksaan, SMK Negeri 6 belum berubah status menjadi
BLUD.
Atas status SMK Negeri 6 yang belum berubah menjadi BLUD, seharusnya
penerimaan sewa gedung tetap disetorkan ke Kas Daerah dan tidak digunakan langsung. Dengan demikian, terdapat kekurangan penerimaan Retribusi Daerah sebesar Rp26.344.300,00,
dengan rincian sisa penerimaan sebesar Rp6.099.300,00 yang masih dalam penguasaan pengelola, dan retribusi yang digunakan untuk
kepentingan pribadi/penggunaan tanpa bukti sebesar Rp20.245.000,00.
Atas kekurangan penerimaan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Pemprov Sumsel sebesar Rp26.344.300,00.
b. Penerimaan Retribusi Sebesar Rp393.603.900,00 Belum Ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Kas Umum Penerimaan, Register Surat
Tanda Setoran pada Dinas Pendidikan, dan wawancara kepada Kepala Sekolah SMKN 6 Palembang dan Kepala UPTD BPPK diketahui bahwa terdapat penerimaan retribusi
yang belum ditetapkan dalam Perda yang diuraikan sebagai berikut.
1) Penerimaan Retribusi pada SMK Negeri 6 Palembang Sebagai sekolah kejuruan, SMK Negeri 6 memiliki kelas kelompok keahlian yang jasanya dimanfaatkan oleh masyarakat seperti jasa tata kecantikan,
pusat oleh-oleh, hotel, laundry dan tata boga. Berdasarkan telaah terhadap Perda
Retribusi Daerah belum terdapat penetapan tarif mengenai penerimaan yang diperoleh SMK Negeri 6 tersebut. Kepala SMK Negeri 6 menjelaskan bahwa tarif yang dikenakan berdasarkan kesepakatan di internal sekolah. Selama tahun 2023,
SMK Negeri 6 menerima pendapatan sebesar Rp369.603.900,00 yang sebagian
besar telah digunakan langsung untuk operasional kegiatan di SMK Negeri 6.
Rincian penerimaan dan pengeluaran yang belum ditetapkan.
Editor Bluee5
By Redaksi