Pali 28 Desember 2024 BeritaPemberantasKorupsi. Com
Pengelolaan dan Penatausahaan Dana BOS Belum Memadai
Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyajikan saldo Kas di Bendahara BOS per 31 Desember 2023 sebesar Rp216.864.350,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait
diketahui hal-hal sebagai berikut.
a. Pengelolaan dan Penatausahaan Dana BOSHasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS pada 62 sekolah di tiga kecamatan (Kecamatan Tanah Abang, Kecamatan Penukal Utara, dan Kecamatan Abab) menunjukkan bahwa pengelolaan dan
penatausahaan belanja BOS pada dua sekolah yaitu SDN 11 Penukal Utara dan
SDN 9 Abab belum tertib,
hal ini ditunjukkan dari perbedaan antara realisasi pembayaran dan Buku Kas Umum (BKU) dengan bukti
pertanggungjawaban,
dengan uraian sebagai berikut.
Bendahara dan Kepala Sekolah SDN 11 Penukal Utara dan SDN 9 Abab
mengakui pencatatan BKU tidak sesuai dengan nota/bukti pembelian sebenarnya
dan bersedia untuk menyetorkan ke rekening sekolah.
Atas kelebihan pembayaran tersebut SDN 11 Penukal Utara telah melakukan
penyetoran ke rekening sekolah tanggal 27 Maret 2024 sebesar Rp100.000,00 dan
Rp50.000,00 sehingga terdapat sisa sebesar Rp967.500,00 (Rp600.000,00 +
Rp367.500,00) atas kelebihan pembayaran SDN 9 Abab.
b. Kekurangan Kas 1) SDN 12 Tanah AbangPemeriksaan atas penerimaan dan pengeluaran BOS pada rekening koran,
BKU dan bukti pertanggungjawaban serta konfirmasi dengan pihak terkait
diketahui hal-hal sebagai berikut.
(a) Penerimaan BOS tahun 2023 sebesar Rp130.174.000,00 dengan rincian
Bendahara dan Kepala Sekolah SDN 11 Penukal Utara dan SDN 9 Abab
mengakui pencatatan BKU tidak sesuai dengan nota/bukti pembelian sebenarnya
dan bersedia untuk menyetorkan ke rekening sekolah.
Atas kelebihan pembayaran tersebut SDN 11 Penukal Utara telah melakukan
penyetoran ke rekening sekolah tanggal 27 Maret 2024 sebesar Rp100.000,00 dan
Rp50.000,00 sehingga terdapat sisa sebesar Rp967.500,00 (Rp600.000,00 +
Rp367.500,00) atas kelebihan pembayaran SDN 9 Abab.
b. Kekurangan Kas 1) SDN 12 Tanah AbangPemeriksaan atas penerimaan dan pengeluaran BOS pada rekening koran,
BKU dan bukti pertanggungjawaban serta konfirmasi dengan pihak terkait
diketahui hal-hal sebagai berikut.
Penerimaan BOS tahun 2023 sebesar Rp130.174.000,00 dengan rincian
pada tabel berikut:Rp15.000.000,00, keseluruhan belanja tersebut tidak didukung dengan
bukti pertanggungjawaban;
Tim Verifikator Dana BOS menyatakan bahwa sekolah wajib
menyampaikan dokumen pertanggungjawaban Dana BOS APBN dan
APBD setiap triwulan. SDN 12 Tanah Abang selama Tahun 2023 tidak
pernah menyampaikan dokumen pertanggungjawaban Dana BOS;
Tim Verifikator telah berusaha menghubungi sekolah untuk segera
menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOS, namun tidak ditindaklanjuti;
Ketiadaan dokumen pertanggungjawaban tidak berdampak pada
pencairan dana BOS untuk tahap selanjutnya, karena dana BOS tetap
dicairkan selama sekolah telah menginput BKU di aplikasi ARKAS;
Hasil konfirmasi kepada Kepala Sekolah dan Bendahara BOS diperoleh
informasi sebagai berikut.
(1) Bendahara BOS mengakui bahwa Dana BOS APBN dan APBD
Tahun 2023 sebesar Rp130.174.000,00 telah habis dan
penggunaannya tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban. Dana BOS tersebut tidak seluruhnya digunakan
untuk kepentingan sekolah melainkan untuk kepentingan pribadi;
(2) Tahun 2024, Bendahara BOS telah ada pergantian personel, namum
dana BOS APBN tahap I Tahun 2024 yang telah masuk rekening
sekolah sebesar Rp54.000.000,00 telah diambil oleh bendahara BOS
Tahun 2023 tanpa sepengetahuan kepala sekolah;
(3) Bendahara BOS Tahun 2023 bisa melakukan penarikan tunai dana
BOS tahap I Tahun 2024 dari rekening sekolah karena mengetahui
akun Bank Sumsel Babel kepala sekolah; dan
(4) Penggunaan dana BOS APBN tahap I Tahun 2024 tidak didukung
dengan dokumen pertanggungjawaban, serta belum terdapat
pencatatan BKU Tahun 2024 karena RKAS belum disahkan.
Editor Bluee5
By Redaksi