Muara Enim 23 Desember 2024 Berita pemberantas korupsi. Com

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Kantor Pusat BPK RI, hari ini (8/ 10). Laporan tersebut

Berapa pejabat PT Bukit Asam persero TBK,banyak yang tertahan dalam bui, jadi sarang pejabat rampok diwilayah kerja pt bukit asam persero tbk muara enim,

adalah LHP PKN atas Penambangan Batubara oleh PT Andalas Bara Sejahtera di Area Izin Usaha Pertambangan Milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan di Wilayah Koridor antara Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Andalas Bara Sejahtera dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bukit Asam (persero) tbk. Tahun 2010 sd 2016.

Penghitungan kerugian negara ini dilaksanakan berdasarkan permohonan penghitungan kerugian negara dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Ketua BPK RI. Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK membatasi adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi tindak pidana pidana
yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud, yang mengakibatkan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp488,94 miliar.

Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Yulianto. “Kami berharap hasil penghitungan kerugian negara ini bisa segera ditindaklanjuti untuk memperjelas perkaranya,” jelas Hendra Susanto.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK menyelenggarakan Pemeriksaan Investigatif yang bertujuan untuk mengungkap ada atau tidaknya Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/ daerah,

saat dikonfirmasi pimpinan umum rajawali news group ke PT Bukit Asam(B,A)direktur utama PT B, A”Arsal Ismail dan Gandi humas nya pun tidak bisa di temui dengan berbagai alasan,

(bluee05)
By Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your name here
Please enter your comment!