Muara Enim 14 Desember 2024 BeritaPemberantasKorupsi. com
diduga Menjamurnya gerombolan rampok uang negara di Pemda kab. Muara Enim pada tahun 2023 yang belum tersentuh hukum,
pasal nya Perusahaan Daerah SPME Tidak Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyajikan nilai Investasi Jangka
Panjang pada Neraca per 31 Desember 2023 sebesar Rp343.900.213.264,16.
Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp9.320.666.440,98 atau 2,79% dari tahun 2022, yaitu sebesar Rp334.579.546.823,18. Rincian nilai Investasi Jangka Panjang Nilai Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Muara Enim ke Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2003 tentang PD SPME.
Nilai Penyertaan Modal Daerah pada PD SPME sebesar Rp2.000.000.000,00 dengan persentase kepemilikan sebesar 92,93%. Pada tahun 2023 tidak terdapat perubahan komposisi kepemilikan. Pembentukan PD SPME bertujuan untuk menunjang perkembangan dan peningkatan perekonomian daerah, serta berperan memperluas/meningkatkan kesempatan berusaha dan lapangan kerja.
Pengangkatan direksi dilakukan oleh
bupati atas usulan badan pengawas.
Direksi merupakan organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan
BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasar.
Dalam rangka melaksanakan pengelolaan dan pengurusan terhadap jalannya PD SPME yang
dapat memberikan kontribusi pendapatan daerah, Bupati Muara Enim mengangkat
Direksi PD SPME melalui Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 586/KPTS/V/2020 tentang Pengangkatan Direksi PD SPME Muara Enim.
Susunan Direksi PD SPME terdiri dari Sdr. NR sebagai Direktur Utama, Sdr. ASP sebagai Direktur Bisnis dan Produksi, serta Sdr. BW sebagai Direktur Umum dan Keuangan.
Badan Pengawas merupakan organ perusahan umum daerah yang bertugas
melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam
menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum daerah.
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan PD SPME, Bupati Muara
Enim membentuk Badan Pengawas dan Sekretariat Badan Pengawas melalui
Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 710/KPTS/V/2020 tentang Badan Pengawas dan Sekretariat Badan Pengawas PD SMPE.
Susunan Badan Pengawas berjumlah lima orang yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan tiga anggota. Badan Pengawas memiliki tugas di antaranya untuk mengawasi kegiatan operasional PD, memberikan pendapat dan saran kepada bupati terhadap penilaian laporan neraca dan perhitungan laba/rugi, serta perubahan modal.
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara
Enim Tahun 2023 diketahui bahwa PD SPME belum menyampaikan laporan keuangan unaudited. Penelusuran lebih lanjut atas rekening koran PD SPME menunjukkan bahwa tidak terdapat transaksi mutasi masuk/keluar dari tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember 2023, sehingga nilai investasi kepada PD SPME per 31 Desember 2023 sama dengan tahun 2022, yaitu sebesar Rp3.286.691.742,18.
Rincian nilai investasi PD SPME selama lima tahun terakhir disajikan padaBagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah memiliki
tugas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan Badan Layanan Umum Daerah. Salah satu bentuk kegiatan pemantauan, yaitu meminta laporan keuangan secara periodik.
Namun, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam belum melaksanakan tugas pemantauan
dengan baik. Laporan keuangan BUMD langsung disampaikan kepada BPKAD sebagai bagian dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten
Muara Enim.
Laporan Keuangan PD SPME Tahun 2021 s.d. 2022 disusun oleh Sdr. NR
yang diambil alih dari Sdr. BP selaku Manajer Keuangan dikarenakan yang
bersangkutan meninggal dunia pada tahun 2021. Pada November 2023, Sdr. NR ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pindana korupsi pada PD SPME terkait penyertaan modal kepada PT SCM tahun 2021 oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim.
(bluee05)